Petugas Kebersihan Hotel di Bali Tergoda Turis yang Tidur Tanpa Busana

Bule asal Norwegia yang tinggal di sementara di Be Home Luxury Vila Banjar Langui nomor 300 Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali menjadi korban nafsu bejat seorang housekeeper.

Oleh JawaPos.com diperbarui 15 Sep 2018, 00:02 WIB
Ilustrasi Foto Pemerkosaan dan Kejahatan Seksual (iStockphoto)

Badung - Bule asal Norwegia yang tinggal di sementara di Be Home Luxury Vila Banjar Langui, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali menjadi korban nafsu bejat seorang housekeeper bernama Putu Ajus Novan Arya Sutawinaya (30). Pelaku mengaku dalam kondisi mabuk dan merasa diberi peluang. Pasalnya korban tidur bugil saat pelaku memperbaiki shower di kamar tersebut. 

Menindaklanjuti laporan korban LP-B/250/IX/2018/Bali/Resta Dps/Sek Kutsel tanggal 12 September 2018, pelaku yang tinggal di Jalan Pulau Batanta, Denpasar tersebut diamankan di tempatnya bekerja yang merupakan TKP pemerkosaan. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Kuta Selatan hari itu juga.

Dari keterangan korban saat itu pada Jumat (10/9/2018) korban bersama rekannya ATO, 23, check in di TKP. Kemudian Sabtu (11/9/2018) keduanya lalu pergi ke Omnia Pecatu, lalu ke Singgle Pin Pecatu, dan tiba di Vila pukul 22.00. Bersama rekan lainnya korban lalu berenang di kolam sambil minum-minum.

Kemudian korban naik ke kamarnya di lantai II untuk mandi air hangat. Lantaran tidak bisa menggunakan shower air hangatnya, lalu korban meminta bantuan ke pelaku untuk menghidupkannya. Saat itu korban sudah selesai mandi dan masuk ke kamar tidurnya.

"Korban pun langsung tidur saat itu dalam kondisi telanjang bulat. Beberapa saat kemudian korban terbangun dengan tubuh sudah ditindih oleh pelaku," kata Kapolsek Kuta Selatan AKP Doddy Monza pada Kamis (13/9).

"Pelaku diduga melakukan pemerkosaan ketika korban sedang tidur," jelasnya.

Korban kemudian memberitahu rekannya dan diantar melapor ke Mapolsek. Pelaku dan barang bukti berupa bed cover yang ada bercak darahnya, celana dalam laki -laki dan wanita, handuk putih dan selimut.

"Pelaku telah mengakui melakukan hubungan badan dengan korban. Pelaku melakukan hubungan badan tersebut karena pengaruh alkohol dan pelaku merasa diberi peluang oleh korban untuk melakukan hubungan intim," ungkapnya. Pelaku kini dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. 

 

Baca berita menarik Baliexpress.jawapos.com lainnya di sini.

 

Simak juga video pilihan lainnya di sini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya