Kewajiban Pertamina Borong Minyak Milik Kontraktor Tak Ganggu Investasi

Salah satu negara yang memiliki aturan ketat terkait penjualan minyak bagian kontraktor adalah Malaysia.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 14 Sep 2018, 19:26 WIB
Suasana kilang minyak Pertamina Refenery Unit IV Cilacap, Rabu (7/2). Produk utama yang dihasilkan kilang Cilacap berupa produk BBM atau gasoline, naphtha, kerosine, avutur, solar LSWR, minyak bakar, LPG, pelumas dasar. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yakin investasi tidak akan terganggu meskipun diberlakukannya kewajiban PT Pertamina (Persero) untuk memborong minyak bagian Kontraktor Kontrak Kerjasama(KKKS).

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, kebijakan baru dalam pembelian minyak bagian kontraktor jauh lebih fleksibel dibanding peraturan di negara tetangga. Arcandra pun yakin aturan tersebut tidak akan mengganggu iklim investasi.

"Ini di negara lain lebih ketat lagi. Nah kok malah kita dikatakan investornya akan lari," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Salah satu negara yang memiliki aturan ketat terkait penjualan minyak bagian kontraktor adalah Malaysia. Negara tetangga tersebut menerapkan pungutan bea keluar 10 persen atas‎ minyak kontraktor yang dibawa ke luar negara tersebut. Sehingga kontraktor memilih menjual minyaknya di Malaysia.

"Malaysia bagian minyak yang diproduksi oleh kontraktor tetap di dalam negeri enggak? Tetap di dalam neegeri karena ada bea keluar 10 persen. ‎ Di Indonesia enggak ada," tuturnya.

Peraturan kewajiban pembelian minyak bagian kontraktor di Indonesia jauh lebih ringan, karena proses transaksi antara Pertamina dan kontraktor dilakukan secara bisnis, tanpa campur tangan pemerintah.

"Mana yang lebih baik? kita kenakan bea keluar atau secara bisnis? Bea keluar lebih takut ekspor karena lebih ketat,"‎ tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pertamina Bisa Serap 225 Ribu Barel Minyak Bagian Kontraktor

Kapal tanker bersandar di ereal kilang minyak Pertamina Refenery Unit IV Cilacap, Rabu (7/2). PT Pertamina melalui Refinery Unit (RU) IV Cilacap mengolah minyak bumi sebesar 348.000 BSD. (Liputan6.com/JohanTallo)

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan potensi minyak bagian Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang bisa diserap PT Pertamina (Persero) mencapai 225 ribu barel per hari.

Ini diungkapkan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. "Statusnya sedang di Ditjen Migas mem-follow up potensinya sekitar 225 ribu bph," kata Arcandra.

 

‎Arcandra mengaku telah melakukan koordinasi, dengan 10 kontraktor yang memproduksi minyak terbesar di Indonesia. Untuk melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan kewajiban, pembelian minyak bagian kontraktor ke Pertamina.

‎"Minggu lalu sudah dikumpulkan 10 KKKS punya produksi terbesar, diantaranya Chevron, Exxon," tutur dia.

Adapun kontraktor yang memproduksi minyak terbesar diantaranya Chevron Pacific Indonesia dengan bagian minyak 92 ribu ‎bph, Mobile Cepu Limmited dengan bagian minyak 30 ribu‎ bph.

Kemudian Petronas Cali Gali dengan bagian minyak 13.400 bph, CNOOC dengan bagian minyak 13 ribu bph, Medco dengan bagian minyak 11 ribu bphChevron Indonesia Company dengang bagian minyak 7 ribu bph.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) diperbolehkan menjual jatah produksi miliknya ke luar negeri. Dari total produksi minyak Indonesia sebesar 800 ribu barel per hari, sekitar 200 ribu hingga 300 ribu barel merupakan jatah KKKS dan biasanya diekspor.

Di sisi lain, Pertamina mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Apabila jatah KKKS ini dibeli Pertamina dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, menurut Pemerintah, akan menjaga devisa negara, mengurangi impor serta menghemat biaya transportasi.

Saat ini, kebutuhan BBM Indonesia mencapai 1,3-1,4 juta barel per hari. Untuk memenuhi kekurangan BBM, Pertamina mengimpor dalam bentuk minyak mentah dan produk.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya