Sri Mulyani: Jika Ada Pegawai Pajak Semena-Mena, Lapor ke Saya

Hingga September 2018 penerimaan pajak telah tumbuh 16,5 persen.

oleh Merdeka.com diperbarui 14 Sep 2018, 20:33 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengaku tidak gembira dengan pencapaian APBN 2015, termasuk opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2015 saat Raker dengan Banggar DPR, Jakarta,Kamis (25/8). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta pengusaha melapor jika mendapat perlakuan semena-mena dari pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini disampaikan dalam seminar nasional bertema peran serta dunia usaha dalam membangun sistem perpajakan dan moneter yang adil, transparan dan akuntabel.

Sri Mulyani mengatakan akan langsung mencopot pegawai jika terbukti bersalah. "Kalau mereka punya komplain nengenai masalah perpajakan, bea cukai. Kalau mereka diperlakukan semena-mena enggak jelas, ad hoc, tolong sampaikan ke kami. I will respond to that, saya akan langsung copot," ujarnya di Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Keterbukaan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mereformasi sistem penerimaan perpajakan usai tax amnesty berakhir.

"Kami akan berusaha untuk mereform untuk cukai dan pajak, dari internal kita, kami butuh bantuan anda semua, kalau ada kasus yang tidak baik," jelasnya.

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, hingga September 2018 penerimaan pajak telah tumbuh 16,5 persen. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2017 yang hanya tumbuh 9,5 persen.

Meski demikian, penerimaan pajak tersebut masih dianggap kecil. Sebab, rasio perbandingan antara PDB dengan pajak masih di bawah 12 persen.

"Tahun ini saja rasio pajak dengan PDB masih di bawah 11 persen. Jadi walaupun tumbuh Indonesia itu masih rendah," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com


Penerimaan Pajak Capai Rp 799,47 Triliun per 31 Agustus 2018

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajakhingga per 31 Agustus 2018 mencapai Rp 799,47 triliun. 

Realisasi ini setara dengan 51,14 persen dari target penerimaan pajak pada APBN 2018 sebesar Rp 1.424 triliun. Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan menyatakan, jumlah tersebut cenderung naik sebesar 16,52 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2017, yang hanya mencapai 10,17 persen.

"Apabila tidak memperhitungkan penerimaan dari uang tebusan tax amnesty, Januari sampai Maret 2017, maka pertumbuhan tahun 2018 mencapai 18,59 persen," ujar Robert di ruang rapat Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat dengar (RDP), di DPR RI, Jakarta, Selasa (4/9/2018). 

Robert mengatakan, secara umum semua jenis pajak utama tercatat tumbuh dengan penyumbang penerimaan terbesar yaitu PPN impor tumbuh 27,44 persen, PPh Badan sebesar 23,34 persen, kemudian untuk PPh Pasal 21 sebesar 16,36 persen dan PPN Dalam Negeri tumbuh 9,44 persen. Berdasarkan jenis industri, penerimaan dari berbagai sektor utama juga menunjukkan pertumbuhan.

Industri pengolahan dan perdagangan yang merupakan dua sektor penyumbang penerimaan terbesar tumbuh masing-masing 13,5 persen dan 29,6 persen.

Robert menilai, tren pertumbuhan ini pun memberikan indikasi positif, DJP akan mampu mencapai outlook realisasi penerimaan pajak 2018 yang diperkirakan sebesar Rp 1.350 triliun atau tumbuh sebesar 17,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 1.151 triliun.

"Realisasi outlook tersebut dengan pencapaian sebesar 94,87 persen dari target APBN TA 2018," ujar dia. Robert pun menyebut, outlook realisasi penerimaan pajak sampai dengan 31 Desember 2018 juga lebih baik daripada realisasi tahun 2017 dengan capaian sebesar 88,68 dan pertumbuhan 4,07 persen.


Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya