Liputan6.com, Jakarta Implementasi uji coba digitalisasi rujukan (rujukan online) Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dibesut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) siap memasuki fase ketiga pada 16-30 September 2018. Pada uji coba fase ketiga ini sistem digitalisasi rujukan akan semakin memberi kemudahan dan kepastian bagi pasien untuk berobat.
Baca Juga
Advertisement
Pada fase uji coba rujukan ketiga JKN-KIS ini ada penambahan fitur untuk rujukan kasus-kasus tertentu, yang membutuhkan perlakuan khusus. Misal, kanker, hemodialisa, thallasemia, hemofilia, transplantasi hati, transpalantasi ginjal, dan TB.
"Bagi pasien yang punya kondisi khusus yang harus dilayani dokter spesialis atau subspesialis, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bisa lakukan rujukan langsung ke rumah sakit tipe A, yang punya dokter subspesialis dan perlengkapan medis sesuai kondisi khusus pasien," kata Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Arief Syaifuddin dalam acar "Ngopi Bareng Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)" di Mocking Bird Shophaus, Jakarta, Jumat (14/09/2018).
Contoh kasus juga saat pasien kanker butuh kemoterapi. FKTP akan melakukan rujukan ke rumah sakit yang punya fasilitas kemoterapi.
Informasi soal kelengkapan fasilitas, dokter spesialis/subspesialis, sarana/prasarana dan jadwal praktik diperbarui lewat Health Facilities Information System (HFIS) masing-masing fasilitas kesehatan. Bagi Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), pembaruan informasi akan semakin mempermudah FKTP mencari rumah sakit rujukan.
Simak video menarik berikut ini:
Optimalkan pencarian rujukan
Pengoptimalan pencarian rujukan FKRTL khususnya disempurnakan lewat aplikasi P-Care di FKTP.
"Data FKRTL akan muncul berapa kapasitas pasien yang ditangani dokter yang bersangkutan. Misalnya, kalau kapasitasnya 20 pasien, yang sudah terisi sebanyak 15 orang. Berarti kapasitas pasien untuk berobat ke dokter itu masih memungkinkan," tambah Arief.
Di aplikasi P-Care juga dioptimalkan mekanisme pencarian FKRTL menggunakan kapasitas sesuai kompetensi, rujukan kondisi khusus menampilkan riwayat pelayanan di FKRTL, dan penambahan informasi masa berlaku surat rujukan. Masa berlaku surat rujukan, yakni 90 hari.
Advertisement