Liputan6.com, Jakarta - Seorang Warga Bekasi Jawa Barat mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat 14 September 2018.
Dia adalah, Frits Bramy Daniel T yang hendak mengadukan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
Advertisement
Dia menuding Roy Suryo menggelapkan sejumlah aset milik Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Frits didampingi pengacara, Muhammad Zakir Rasyidin mengadukan persoalan tersebut langsung ke Kombes Indra Jafar selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan, tujuannya meminta polisi menindaklajuti dugaan penggelapan barang-barang yang dilakukan Roy Suryo. Dia pun telah membawa sejumlah berkas-berkas untuk memperkuat aduannya tersebut yakni daftar barang yang diduga dibawa pergi. Totalnya sekira 3.100 item.
"Kami menduga beberapa barang milik Kemenpora dibawa pergi, apa kemudian ini tidak dikembalikan, ini yang kita minta kepolisian untuk tindak lanjuti, karena yang namanya barang milik negara harus pulang ke negara. Nah sebagai rakyat Indonesia, Pak Frits ini adalah pelapor yang hari ini akan melaporkan tindak pidana dugaan pencurian itu, nah inilah yang kita coba sampaikan kepada Polres Metro Jaksel," papar Zakir.
Zakir menegaskan, laporan yang dibuat tidak ada kaitan dengan Kemenpora. Ini inisiatif pribadi. Sebab, Frits menganggap rakyat punya hak untuk memberi kontrol terhadap barang-barang milik negara.
"Artinya sebagai masyarakat melaporkan ini supaya bisa ditindaklanjutin karena ini menyangkut soal barang milik negara yang tidak bisa dikuasai oleh siapapun meskipun yang bersangkutan mantan menteri," ujar dia.
Sementara itu, Frits Bramy Daniel menjelaskan, laporannya atas nama perorangan yang taat dalam membayar pajak.
"Barang milik negera itu dibeli dari anggaran kementrian, anggaran kementrian itu diperoleh dari APBN, yang didapat dari uang pajak masyarakat. Jadi saya merasa saya punya kewajiban punya uang pajak saya di situ. Jadi barang itu harus dikembalikan," papar dia.
Kata Roy Suryo
Dalam berbagai kesempatan, politikus Partai Demokrat besutan Susilo Bambang Yudhoyono ini kerap membatah jika dirinya telah membawa sejumlah barang milik negara sejak tak lagi menjabat sebagai Menpora.
"Terhadap aset BMN Kemenpora sebanyak 3.226 unit yang disebut-sebutkan masih saya bawa? Padahal, tidak sama sekali," kata Roy Suryo dalam pesan singkat kepada merdeka.com, Selasa, 4 September malam.
Menurut Roy, tuduhan tersebut juga dinilai tidak logis. Dalam deretan barang-barang dimaksud Kemenpora yang masih belum dikembalikan, di sana ada peralatan rumah tangga berupa pompa air.
Inilah yang menurut Roy sebagai tuduhan yang tak logis.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement