Liputan6.com, Jakarta - Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan lembaganya akan segera menggelar Rapat Pleno untuk membahas Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota.
"Ada beberapa langkah yang harus diambil sehingga tidak bisa langsung ditentukan, dan KPU RI perlu lakukan Rapat Pleno," kata Viryan dalam diskusi bertajuk "DPT Bersih, Selamatkan Hak Pilih" di Kantor KPU RI, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (15/9/2018).
Advertisement
Namun menurut dia, institusinya belum memastikan jadwal rapat pleno tersebut. Sebab hingga saat ini KPU RI belum menerima salinan Putusan MA tersebut dan baru mendapatkan informasi berdasarkan pemberitaan media massa.
Dia mengatakan KPU sangat hati-hati mengambil kebijakan paskaputusan MA itu karena sifatnya sensitif meskipun ingin segera menindaklanjutinya.
"Kami tidak ingin ambil kebijakan lalu dikritik, kami sangat tertib," ujarnya.
Dia menjelaskan Rapat Pleno juga akan membahas mekanisme perubahan Peraturan KPU (PKPU) khususnya PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.
Viryan mengatakan mekanisme perubahan PKPU itu biasanya dilakukan dengan uji publik, Rapat Dengar Pendapat agar tidak ada kekeliruan seperti yang lalu.
Eks Napi Korupsi Boleh Nyaleg
Mahkamah Agung (MA) melalui putusan uji materi Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota.
"Uji materi tersebut sudah diputus dan dikabulkan oleh MA," ujar Juru Bicara MA Suhadi.
Uji materi terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019 sudah diputus oleh MA pada Kamis 13 September 2018.
"Jadi, pasal yang diujikan itu sekarang sudah tidak berlaku lagi," jelas Suhadi.
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa ketentuan yang digugat oleh para pemohon bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU 7/2017 (UU Pemilu).
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa mantan terpidana kasus korupsi diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota asalkan memenuhi beberapa persyaratan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement