Disebut Investasi Bodong, Aurum Karya Urus Izin ke OJK

Aurum Karya menjamin keamanan saldo emas pengguna serta memastikan nilai investasi yang sesuai dengan fluktuasi harga emas di pasar.

oleh Septian Deny diperbarui 15 Sep 2018, 19:00 WIB
Ilustrasi OJK

Liputan6.com, Jakarta - PT Aurum Karya Indonesia, salah satu entitas penyelenggara investasi emas secara online buka suara terkait dengan himbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal investasi bodong. Pasalnya, Aurum masuk dalam 10 entitas yang disebutkan OJK belum memiliki izin.

CEO PT Aurum Karya Indonesia‎ George B Sumantri mengatakan, terkait p‎enemuan izin investasi yang belum memiliki izin dari OJK, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan OJK mengenai pengajuan perbaikan izin usaha.

"PT Aurum Karya Indonesia berkomitmen mematuhi aturan yang berlaku, dan terus berkonsultasi dengan pihak terkait perizinan agar operasional dapat berjalan seperti sediakala," ujar dia di Jakarta, Sabtu (15/9/2018).

Selama proses pengajuan perbaikan izin usaha berlangsung, lanjut dia, pihaknya menjamin keamanan saldo emas pengguna serta memastikan nilai investasi yang sesuai dengan fluktuasi harga emas di pasar.

"Pengguna juga dapat menjual dan mengambil emasnya sesuai dengan standar operasional yang berlaku," tandas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Satgas Waspada Investasi

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L.Tobing (Foto:Merdeka.com/Wiflridus S)

Diberitakan sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengimbau masyarakat waspadai ajakan investasi emas secara online. Investasi emas online ini dilarang karena tidak ada bentuk fisik emas yang didapatkan masyarakat sementara dana terus disetorkan.

"Dalam perdagangan kan kalau kita beli emas. Emas yang kita dapat, ini bukan," ujar Tongam saat berbincang dengan wartawan di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jakarta.

Salah satu entitas yang terpantau melakukan aktivitas ini adalah PT Aurum Karya Indonesia di akun Tokopedia.

Perusahaan tersebut pun telah diperingatkan oleh OJK untuk menghentikan kegiatan sebelum mendapat izin dari OJK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappetti).

"Prinsipnya kan harusnya cash and carry. Nah ini barangnya tidak ada. Kami sudah diskusi, Aurum harus izin di Bappepti. Karena dia lakukan kegiatan perdagangan. Jadi dia harus hentikan dulu kegiatannya. Menurut mereka sudah 20 kg Gold dalam emas digital," jelas dia.

Tongam menambahkan, investasi emas secara online ini pun cukup unik. Sebab, masyarakat diiming-imingi hanya mencicil pembayaran emas dan pada waktunya nanti dijanjikan dapat melakukan penjualan kembali apabila harganya naik.

"Memang kecil-kecil Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu untuk beli emas tapi emasnya tidak dalam bentu fisik tapi digital. Artinya dengan Rp 10 ribu saya punya 0,001 gram yang pada saatnya naik bisa saya jual. Tapi ini belum pasti karena itu tadi, tidak ada barangnya," ungkap dia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya