Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengusulkan lifting migas untuk Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBN) 2019 sebesar 2 juta barrel oil equivalent per day (BOEPD). Angka tersebut lebih tinggi dari 2018 yang sebesar 1,921 juta BOEPD.
Menurut data Kementerian ESDM, dengan kenaikan lifting migas tersebut justru membuat biaya produksi (cost recovery) yang tercatat USD 10,22 miliar menjadi lebih rendah dari outlook 2018, yaitu sebesar USD 11,34 miliar.
Baca Juga
Advertisement
Usulan ini selanjutnya akan dibahas lebih lanjut dan ditetapkan pada Rapat Kerja hari Senin, 17 September 2018.
"Lifting migas sampai hari ini realiasasinya itu 1,921 juta BOEPD, outlook-nya 1,902 juta BOEPD. Dan untuk RAPBN 2019 diusulkan lifting migas sebesar 2 juta BOEPD dengan biaya produksi USD 10,22 miliar, dengan kurs sebesar 14.400 per dolar AS," ujar Jonan seperti dikutip dari Antara, Sabtu (15/9/2018).
Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, realisasi cost recovery hingga akhir agustus 2018 sebesar USD 7,77 miliar dan outlook sebesar USD 11,34 miliar. Untuk mengurangi cost recovery ini, menurut Jonan, tidak banyak yang bisa dilakukan, paling banyak 1/3 atau 40 persen karena sisanya merupakan sisa bawaan dari masa kontraknya puluhan tahun yang lalu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pembahasan Detail
Sementara itu, Kepala SKK Migas, Amin Sunaryadi menambahkan, lifting minyak bumi akan didominasi oleh 12 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti PT Chevron Pacific Indonesia, Mobil Cepu LTD, PT. Pertamina EP dan Pertamina Hulu Energi yang menghasilkan lifting hingga 88 persen dari lifting minyak nasional.
"Lifting minyak bumi hingga akhir bulan Agustus 2018 sebesar 774.425 BOPD atau 97 persen dari target lifting. Untuk tahun 2019 mendatang SKK Migas menetapkan prakiraan untuk tahun 2019 sebesar 750 ribu BOPD," ujar Amin.
Prakiraan 2019 itulah yang nanti pada Oktober hingga pertengahan bulan Desember 2018 itu yang akan dibahas secara detail perincian rencana kerja sehingga biaya yang akan menjadi cost recovery berapa termasuk produksi dan besar liftingnya.
Sejak tahun 2013 hingga 2018, realisasi cost recovery selalu melampaui target yang sudah ditetapkan, namun untuk tahun 2019 mendatang Amin menegaskan akan berkurang karena sebagian kontrak migas skema production sharing contract (PSC) cost recovery berubah menjadi PSC gross split.
Advertisement