Usai Dibatalkan MA, Menhub Susun Regulasi Baru Atur Taksi Online

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghargai keputusan MA yang membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2018.

oleh Septian Deny diperbarui 15 Sep 2018, 19:45 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi (tengah), Menkominfo Rudiantara dan CEO dan Founder Go-Jek Nadiem Makarim memberi keterangan pers saat peluncuran layanan Go-Jek dari Sabang hingga Merauke di Jakarta, Rabu (15/8). (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghargai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2018 terkait taksi online.

"Beberapa hari lalu ada putusan MA tentang peraturan yang saya buat, saya sebagai bagian dari pemerintah tentu menghargai apa yang ditetapkan MA. Kami akan tunduk dan tetap menjalankan," ujar dia di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (15/9/2018).

Namun demikian, lanjut Budi, pihaknya akan menyusun aturan baru sebagai pengganti dari Permenhub tersebut. Sebab, segala aspek mulai dari layanan, keamanan hingga keselamatan dari transportasi online ini tetap harus diatur oleh pemerintah.

"Kami dalam satu minggu ini akan bertemu dengan para ahli, melakukan konsolidasi. Apa-apa yang diperlukan kita akan atur, pengaturan ini penting. Karena satu kesetaraan yang harus terjadi antara online dan non-online. Ada satu harapan kita bahwa level of service, level of security, level of safety diberikan kepada semua penumpang yang akan menggunakannya," kata dia. 

"Kami butuh waktu satu minggu dalam bentuk highlight, tetapi dalam satu bulan dalam bentuk peraturan yang lebih rijit lagi," lanjut Budi.

Menurut dia, agar peraturan baru nanti tidak kembali dibatalkan oleh MA, maka pihaknya akan menyusun aturan secara lebih hati-hati. Keputusan dari MA akan dijadikan dasar dalam penyusunan peraturan baru.

"Saya pikir mendekatkan dengan hal-hal yang dibutuhkan untuk diatur. karena namanya orang banyak kan harus diatur. Kalau tidak aturan kita susah. Tetapi kita melihat MA menjadi dasar untuk melakukan itu," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Payung Hukum Lebih Tinggi

Menkominfo Rudiantara memberikan potongan tumpeng kepada CEO dan Founder Go-Jek Nadiem Makarim disaksikan Menhub Budi Karya Sumadi saat peluncuran layanan Go-Jek dari Sabang hingga Merauke di Jakarta, Rabu (15/8). (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Mengenai perlunya payung hukum yang lebih tinggi seperti Undang-Undang (UU) untuk mengatur transportasi online, Budi mengungkapkan hal tersebut akan dipikirkan kemudian.

Namun yang pasti, Permenhub baru tetap diperlukan agar segera ada ketentuan yang mengatur transportasi ini.

"Nanti kita diskusikan mana yang perlu mengatur. Kami Kemenhub ingin supaya lebih cepat agar ada payung hukum tertentu untuk mereka. Bahwa nanti suatu waktu ada UU, nanti kita akan atur lagi kebutuhannya," tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya