Akhir Pelarian Penembak Polisi di Aceh Utara Usai Buron Sebulan

Saat ditangkap pun, buronan polisi ini melakukan perlawanan sehingga terpaksa ditembak.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Sep 2018, 10:02 WIB
Ilustrasi Foto Penembakan (iStockphoto)

Liputan6.com, Lhoksukon - Aparat Polda Aceh berhasil menangkap seorang buronan polisi terkait kasus penembakan di Aceh Utara, Provinsi Aceh, beberapa bulan lalu. Buronan polisi itu tewas ditembak karena memberikan.

Kepada wartawan, Sabtu malam, Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Aceh Kompol Suwalto mengatakan bahwa pada Sabtu, 15 September 2019, dini hari, tim gabungan Polres Aceh Utara dibantu Subdit 3 Ditreskrimum dan BKO Brimob Polda Aceh menangkap Johansyah (31) di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Ketika dibawa polisi ke rumahnya sekitar pukul 12.00 WIB di Gampong Blang Bitra, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, untuk mencari senjata api jenis FN miliknya, tersangka melawan petugas dan mencoba melarikan diri, kemudian pelaku terpaksa ditembak. Johansyah tewas saat menjalani perawatan di Puskesmas Lhoksukon, Aceh Utara.

Menurut Kompol Suwalto, saat ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengaku menyimpan senjata jenis AK-56 di rumah orang tuanya.

Selain itu, tersangka juga mengaku menyimpan sepucuk senjata api jenis FN di rumahnya.

Sementara itu, Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah menambahkan bahwa senjata AK-56 yang diakui disimpan di rumah orang tua Johansyah ditemukan di dapur dalam tumpukan padi yang dibungkus selimut.

Senjata FN, katanya lagi, yang dicari di rumah Johansyah belum ditemukan lantaran tersangka mencoba melarikan diri dengan mendobrak kaca jendela. Pelaku terpaksa ditembak dan terkena pada bagian pinggang dan pinggul.

Begitu tersungkur, dibawa ke Puskesmas Lhoksukon, Aceh Utara, atau tidak dibawa ke puskesmas terdekat karena berdasarkan informasi dia memiliki kawanan yang ingin membebaskannya.

"Khawatir jatuh korban pada anggota, mengingat sebelumnya juga ada ancaman dari tersangka ini bakal menghabisi keluarga anggota," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, dilansir Antara.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api AK-56 dengan 12 butir amunisi, sebilah pisau, dan sebuah mobil Honda Jazz milik Johansyah.

Seperti diketahui, Johansyah terlibat kontak senjata dengan aparat polisi Polres Aceh Utara pada 19 Agustus 2018. Dia yang diduga sebagai pengedar narkoba itu melakukan perlawanan kepada polisi yang akan menangkapnya. Sejumlah tembakan dia lepaskan, sebelum lari ke hutan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya