Pemerintah Bakal Bikin Aplikasi Transportasi Online, Ini Respon Kumpulan Pengemudi

Keberadaan transportasi online berbasis aplikasi tersebut dapat membawa angin segar bagi para pengemudi transportasi online.

oleh Merdeka.com diperbarui 16 Sep 2018, 12:33 WIB
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI), Igun Wicaksono menyambut baik rencana pemerintah untuk membuat aplikasi transportasi online seperti Gojek dan Grab.

Keberadaan transportasi online berbasis aplikasi tersebut dapat membawa angin segar bagi para pengemudi transportasi online.

"Para pengemudi transportasi online selama ini merasakan perlakuan mekanisme usaha yang tidak adil dari perusahaan aplikasi swasta nasional dan asing," kata Igun melalui keterangan resminya, Minggu (16/9/2018).

Igun mengatakan, adanya usulan yang dicanangkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tersebut merupakan langkah positif. Sebab, ini merupakan wujud tuntutan jaman yang kedepannya semakin membutuhkan kemajuan teknologi untuk mendukung operasional suatu alat transportasi.

Dia pun meminta, secepatnya Kemenhub segera merealisasikan program transportasi online berbasis aplikasi secara bertahap mulai untuk taksi online terlebih dahulu. Namun, dalam penerapan tersebut pihaknya juga meminta adanya regulasi yang jelas untuk mendukung transportasi online.

"Namun Garda dan PPTJDI juga harapkan adanya regulasi Undang-Undang yang melindungi dan memperkuat peran maupun kedudukan hukum transportasi online berbasis aplikasi, baik untuk taksi online maupun ojek online," imbuh Igun yang juga merupakan Presidium Garda.

Bahkan, sebelumnya pihaknya juga telah menyampikan beberapa usulan terkait dengan cetak biru (blue print) program transportasi online berbasis teknologi aplikasi. Ini meliputi konsep kerja, konsep bisnis maupun konsep kemitraan pada pertemuan dengan pihak Kemenhub beberapa waktu lalu.

"PPTJDI mengajukan program dibentuknya mekanisme transportasi online berbasis aplikasi yang mengakomodir kebutuhan untuk masyarakat pengguna, perusahaan penyedia aplikasi, pengemudi transportasi online maupun pemerintah," ungkapnya.

Dia berharap, aplikasi transportasi online yang sedang disiapkan Kemenhub menjadi barometer persaingan bisnis yang sehat antar perusahaan aplikasi yang sudah ada saat ini seperti Gojek dan Grab.

"Kami yakin, kedepannya masyarakat akan mempunyai banyak pilihan aplikasi penyedia transportasi online, yang akan bersaing secara sehat dengan mengutamakan layanan yang terbaik bagi penumpang maupun meningkatkan kesejahteraan bagi pengemudinya," pungkasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 


Pemerintah Bakal Bikin Aplikasi Transportasi Online

Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuat aplikasi transportasi online seperti Gojek dan Grab. Dalam aplikasi plat merah ini, Kemenhub akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika serta PT Telkom.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dasar pembuatan aplikasi transportasi online plat merah ini atas masukan dari berbagai pihak. Sebab di negara lain, seperti Korea Selatan, juga telah mempunyai aplikasi serupa yang dimiliki oleh pemerintah.

"Ada pemikiran dari berbagai pihak, tapi belum matang. Kita akan matangkan," ujar dia di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (15/9/2018).

Nantinya Telkom sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan ditunjuk sebagai aplikator. Namun namun hal ini masih terus didiskusikan dan masih dalam tahap penjajakan.

"Bisa iya (Telkom sebagai aplikator). Tetapi kita sedang diskusi," tandas dia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan akan kembali merevisi Permenhub Nomor 108 tahun 2017 tentang Operasional Angkutan Sewa Khusus atau Transportasi Online. Hal tersebut lantaran adanya gugatan dari Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tersebut.

"Permenhub 108 begitu kemarin ada putusan MA, saya sebenarnya sudah menyusun peraturan menteri perhubungan yang baru tapi masih draft sifatnya, dan hari ini sudah saya rapatkan dengan internal kita," kata Budi saat ditemui di Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/9/2018). 

Budi menjelaskan, keputusan MA untuk mencabut Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 lantaran ada beberapa pasal yang menurut MA tidak sesuai. Oleh karenanya, beberapa butir pasal yang tidak sesuai akan kembali dirombak oleh pihaknya, sedangkanuntuk pasal yang tidak dipermasalahkan oleh MA akan tetap dimasukkan ke dalam aturan yang baru.

"Jdi sebetulnya ada beberapa pasal yang diterima dan ada pasal juga yang tidak diterima. Nah yang tidak diterima tentunya tidak kita masukan kembali sebagai regulasi yang ada di dalam PM yang baru ini," kata Budi.

Dirinya pun menargetkan, regulasi baru ini nantinya akan segera diselesaikan paling lambat bulan depan yakni Oktober. "Target saya secepatnya, Pak Menteri (Budi Karya Sumadi) minta secepatnya. Jadi kalau bisa mungkin sampai dengan awal bulan depan, atau bulan depan sudah selesai. Saya usahakan," imbuhnya.

Budi menambahkan, dalam penyusunan draf tersebut pihaknya juga akan melibatkan beberapa asosiasi terkait seperti Organisasi Angkutan Darat (Organda). "Harus sejalan lah ya, jadi kita juga ingin masukan kan mereka (Organda) juga sudah selama ini sudah jadi mitra kita," sebutnya.

"Tetapi harapan saya begitu nanti dilibatkan mereka semuanya minimal adalah representasi dari perwakilan mereka yang ikut, jadi harapan saya begitu nanti selesai tidak ada gugatan lagi," tutup Budi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya