Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberlakukan kebijakan untuk menekan defisit neraca perdagangan agar transaksi berjalan normal, guna menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap dolar. Salah satu langkahnya, dengan pembatasan impor kendaraan mewah, termasuk motor berkapasitas 500 cc.
Dengan begitu, motor yang masih didatangkan secara utuh dari luar negeri, bakal dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 50 persen, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) antara 10 sampai 125 persen.
Advertisement
Lalu, dengan pembatasan impor dengan jumlah pajak dan bea masuk sebesar 190 persen ini, bagaimana nasib motor CBU dari Honda di Indonesia?
Dijelaskan Marketing Director PT Astra Honda Motor (AHM), Thomas Wijaya, pihak pabrikan berlambang sayap mengepak ini memahami tentang pemerintah yang tengah mengawasi secara ketat struktur keuangan di Indonesia.
Terkait pembatasan impor ini, memang tidak hanya berlaku untuk industri roda dua saja, tapi untuk semua industri Tanah Air.
"Tentunya kami di roda dua juga berdampak, tapi kita masih terus melihat bagaimana kebijakan pemerintah dalam sisa tahun ini," jelas Thomas saat ditemui di Sirkuit Sentul, Jawa Barat, Minggu (16/9/2018).
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Sudah Naik Harga
Lanjut pria ramah ini, untuk kenaikan harga jual motor CBU-nya, pabrikan asal Jepang ini masih terus mempelajari dan melihat perkembangan selanjutnya. "Untuk kenaikan kurs, sebenarnya Juli lalu sudah naik. Segmen motor matik (skutik) naik sekitar 100 ribuan, dan untuk motor CBU naik Rp 2 sampai Rp 5 jutaan," tegasnya.
Jika dilihat dari laman resmi PT AHM, model yang terdampak pembatasan impor, antara lain Honda Goldwing, Honda CBR1000RR, Honda CRF1000L Africa Twin, CB650F, CB500X, CB500F, CBR500R, CMX500 Rebel. Sedangkan untuk Honda CRF 250, terkena dampak nilai tukar rupiah karena memang masih didatangkan secara CBU.
Advertisement