17 Janji Politik Prabowo-Sandi dalam Pakta Integritas Ijtima Ulama II

Salah satunya Prabowo berjanji memulihkan nama baik Rizieq Shihab.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Sep 2018, 16:27 WIB
Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto menghadiri Ijtima Ulama II (Liputan6.com/ Delvira Chaerani Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Bakal calon presiden, Prabowo Subianto menghadiri acara Ijtima Ulama II di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018). Pada acara tersebut Prabowo menanda tangani pakta integritas yang berisi seperti janji-janji pasangan Prabowo-Sandiaga.

Berikut 17 poin isi Pakta Integritas yang ditandatangani Prabowo:

1. Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secata mumi dan konsekuen.

2. Siap menjaga dan menjunjung nilai-nilai religius dan etika yang hidup di tengah masyarakat Siap menjaga moralitas dan mentalitas masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma yang berlaku lainnya ditengah masyarakat Indonesia.

3. Berpihak pada kepentingan rakyat dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan memperhatikan pn'nsip representasi. proporsionalitas. keadilan, dan kebersamaan.

4. Memperhatikan kebutuhan dan kepentingan umat beragama, baik umat Islam. maupun umat agama-agama lain yang diakui Pemerintah Indonesia untuk menjaga persatuan nasional.

5. Sanggup menjaga dan mengelola Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Ummat Islam), secara adil untuk menciptakan ketenteraman dan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat Indonesia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini 


Selanjutnya

Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto menandatangani pakta integritas Ijtima Ulama II (Liputan6.com/ Delvira Chaerani Hutabarat)

6. Menjaga kekayaan alam nasional untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.

7. Menjaga keutuhan wilayah NKRI dari ancaman separatisme dan imperialisme.

8. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina di berbagai panggung diplomatik dunia sesuai dengan semangat dan amanat Pembukaan UUD 1945.

9. Siap menjaga amanat TAP MPRS No. 25/1966 untuk menjaga NKRI dari ancaman komunisme serta paham-paham yang bisa melemahkan bangsa dan negara lainnya.

10. Siap menjaga agama-agama yang diakui Pemerintah Indonesia dari tindakan penodaan, penghinaan, penistaan serta tindakan tindakan lain yang bisa memancing munculnya ketersinggungan atau terjadinya konflik melalui tindakan penegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

11. siap melanjutkan perjuangan reformasi untuk menegakan hukum secara adil tanpa Pandang bulu kepada segenap warga negara.

12. Siap menjamin hak berserikat berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan

13. Siap Menjamin kehidupan yang Iayak bagi setiap warga negara untuk dapat mewujudkan kedaulatan pangan, ketersediaan sandang dan papan.

 


Selanjutnya

14. Siap menyediakan anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional.

15. Menyediakan alokasi anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan rumah sakit baik pemen'ntah maupun swasta..

16. Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411. 212 dan 313 yang pernah/sedang mengalami proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan maka yang pernah disangkakan Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh lain yang mengalami penzaliman.

17. Menghormati posisi ulama dan bersedia untuk mempertimbangkan pendapat para ulama dan pemuka agama lainnya dalam memecahkan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya