Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat menegaskan, tetap konsisten tidak mencalonkan mantan napi korupsi sebagai anggota legislatif. Meski Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, sejak awal memang tidak ingin kadernya yang merupakan mantan koruptor maju memperebutkan kursi parlemen.
Advertisement
"Kami tetap bertahan tidak mencalonkan sahabat-sahabat kami yang sudah menjalankan hukumannya sekalipun," kata Hinca di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (16/9/2018).
Dia mengklaim, tidak ada kader Demokrat yang diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, menurutnya sejak awal memang tidak ada mantan koruptor yang dicalonkan.
"Karena posisi kami seperti itu, dari awal tidak kami calonkan. Sejak awal sudah kami screening dari awal," ucapnya.
Namun, Hinca tak mengetahui apakah ada yang diloloskan dalam tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota. "Bisa saja di daerah ada yang lolos, tapi dari kami tidak mencalonkan," imbuhnya.
Dia pun menyerahkan persoalan mengenai putusan tersebut terhadap mantan napi korupsi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Putusan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung membatalkan Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal yang melarang koruptor nyaleg itu digugat oleh sejumlah mantan terpidana.
MA mengabulkan gugatan pada 13 September lalu. Adapun pertimbangan MA, Peraturan KPU (PKPU) itu bertentangan dengan UU No.7 Tahun 2017 soal Pemilu.
"Pertimbangan hakim, bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Jubir MA Suhadi ketika dikonfirmasi.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement