Liputan6.com, Jakarta Pada uji coba digitalisasi rujukan (rujukan online) Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), aplikasi P-Care yang digunakan Faskes Tingkat Pertama untuk mengakses rumah sakit rujukan mampu memperlihatkan kapasitas pasien. Kapasitas pasien yang berobat ke dokter di rumah sakit rujukan akan terlihat jumlahnya.
Baca Juga
Advertisement
Ketika kapasitas pasien sudah melebihi batas maksimal, pasien dari Faskes Tingkat Pertama bisa dilayani bila ia ingin tetap berobat ke dokter di rumah sakit rujukan tersebut
Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), Arief Syaifuddin dalam acara "Ngopi Bareng Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)" mengatakan, petugas Faskes Tingkat Pertama akan memberitahukan kepada pasien, apakah ia akan tetap berobat ke dokter yang bersangkutan atau dirujuk ke rumah sakit lain, yang kapasitas pasien belum penuh.
Baca terkait: Ini Batas Masa Berlaku Surat Rujukan Online JKN-KIS
"Pasien akan diberitahu risiko kapasitas yang penuh di rumah sakit rujukan. Kalau dia tetap mau berobat ke rumah sakit tersebut, pelayanan yang melebihi kapasitas pasti antreannya panjang. Pasien akan mengantre lama. Belum tentu juga dia dijadwalkan pada hari yang sama. Bisa dapat jadwal konsultasi dan berobat di hari lain," jelas Arief saat ditemui di Mocking Bird Shophaus, Jakarta, ditulis Senin (17/09/2018).
Baca terkait: Rujukan Manual JKN-KIS Bisa Dilakukan Bila Faskes Tingkat Pertama Hadapi Kendala Ini
Pasien yang ingin berobat ke dokter di rumah sakit rujukan yang bersangkutan mungkin merasakan ketidaknyamanan. Hal ini akan merugikan pasien karena harus mengantre lama.
Simak video menarik berikut ini:
Dirujuk ke rumah sakit lain
Pilihan lain pasien agar tidak mengantre lama, yakni petugas Faskes Tingkat Pertama bisa memberikan rujukan ke rumah sakit lain yang kapasitas pasien belum penuh. Misal, jika jumlah kapasitas 20, sedangkan batas kapasitas 18 pasien, masih memungkinkan pasien untuk tidak terlalu lama mengantre.
"Bisa dirujuk ke rumah sakit yang kapasitasnya masih memungkinkan," ujar Arief.
Untuk memeroleh jumlah kapasitas pasien, rumah sakit rujukan perlu memperbarui data Health Facilities Information System (HFIS). Pembaruan data ini akan mempermudah petugas Faskes Tingkat Pertama melihat kapasitas pasien.
Arief juga menekankan, batas kapasitas maksimal yang tertera di rumah sakit rujukan bukan kebijakan yang ditentukan dari BPJS Kesehatan, melainkan kebijakan masing-masing rumah sakit rujukan. Uji coba rujukan online JKN-KIS memasuki fase ketiga pada 16-30 September 2018.
Advertisement