Liputan6.com, Jakarta - Bandar narkoba yang mengedarkan narkotika jenis sabu cair di Diskotek MG International Club, Tanjung Duren, Jakarta Barat, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa atas nama Samsul Anwar alias Awang itu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Edy Subhan, menyampaikan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dibacakan pada pada Rabu, 12 September 2018.
Advertisement
"Samsul Anwar alias Awang Bin Slamet Siwanto telah melakukan perbuatan tindak pidana mengedarkan narkotika jenis sabu cair sebanyak 13 kilogram," tutur Edy dalam keterangannya yang diterima Liputan6.com, Senin (17/9/2018).
Menurut Edy, persidangan itu ditunda hingga Selasa, 18 September 2018 dengan agenda pembelaan terdakwa.
"Rencananya, majelis hakim akan membacakan putusan pada Rabu, 19 September 2018," jelas dia.
Perbuatan terdakwa terungkap setelah aparat kepolisian melakukan operasi rutin terhadap sejumlah diskotek, salah satunya Diskotek MG International Club di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Kecamatan Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Minggu 17 Desember 2017.
Awal Pengungkapan
Aparat kepolisian yang mencurigai adanya praktik peredaran narkoba di diskotek tersebut langsung melakukan penyamaran. Hasilnya, ditemukan sejumlah botol air mineral berukuran 330 mililiter tanpa label yang diedarkan oleh pengelola diskotek.
Setelah ditelusuri, diketahui bahwa air dalam kemasan botol tersebut merupakan narkotika dalam bentuk cair. Tim kemudian langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti ekstasi cair dengan jumlah total setara dengan 13.291,032 gram siap edar.
"Yang bisa membeli ekstasi cair tersebut adalah hanya orang yang telah menjadi member Diskotek MG International Club dengan harga Rp 400 ribu," Edy menandaskan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement