Liputan6.com, Jakarta Jika ada halangan tidak bisa berobat ke rumah sakit rujukan dengan jadwal yang sudah ditetapkan, pasien tak perlu cemas. Jadwal rujukan bisa diganti hari, disesuaikan dengan jadwal dokter yang bersangkutan.
Baca Juga
Advertisement
Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), Arief Syaifuddin, mengungkapkan, bila ada suatu kendala pasien tidak bisa hadir sesuai jadwal, peserta JKN-KIS bisa mengganti jadwal.
"Kalau jadwal rujukan misalnya, di hari Selasa, bisa ganti hari atau tidak? Jawabannya bisa. Batas masa berlaku surat rujukan maksimal 90 hari. Jadi, sebelum masa berlaku habis ya tetap bisa dilayani," ungkap Arief dalam acara "Ngopi Bareng Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)", ditulis Selasa (18/9/2018).
Batas masa berlaku surat rujukan ini termasuk penambahan informasi yang terdapat pada aplikasi V-Claim (Verifikasi Digital Klaim) rumah sakit. Uji coba rujukan online JKN-KIS yang dibesut BPJS Kesehatan sedang memasuki fase ketiga pada 16-30 September 2018.
Simak video menarik berikut ini:
Belum murni paperless
Walaupun uji coba digitalisasi rujukan dilakukan, Arief melanjutkan, pelaksanaan belum sepenuhnya murni paperless (pengurangan kertas). Dalam surat rujukan online, pasien masih diberikan surat dalam bentuk manual (kertas).
"Belum paperless murni. Jadi, surat rujukan manual masih bisa dibawa pasien," lanjut Arief.
Pada kondisi tertentu, bila surat rujukan manual ternyata tercecer atau hilang, pasien tidak perlu cemas. Pun tidak perlu kembali berkunjung ke faskes tingkat pertama untuk meminta dibuatkan surat rujukan manual.
"Langsung saja ke rumah sakit rujukan. Semua informasi dan data riwayat pasien sudah masuk sistem online di sana," Arief menambahkan.
Advertisement