Liputan6.com, Jakarta - Ramai di media sosial beredar foto kerusuhan yang disebut-sebut terjadi di Istana Negara. Nyatanya, gambar tersebut merupakan bentuk simulasi pengamanan pemilu yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 8 Maret 2014 silam.
Berangkat dari situ, Dittipid Siber Bareskrim Polri kemudian menelusuri dan menciduk empat pelaku penyebaran berita bohong alias hoaks tersebut.
Advertisement
Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Rachmad Wibowo menyampaikan, hoaks tersebut mulai tersebar pada Jumat 14 September 2018 lalu.
"Diviralkan oleh beberapa akun dengan unggahan konten berita bohong tentang simulasi penanganan demo di Gedung MK, yang diberitakan sebagai unras mahasiswa," tutur Rachmad dalam keterangannya, Senin (17/9/2018).
Penyidik gabungan cyber Polda Metro Jaya pun menangkap Suhada Al Syuhada Al Aqse (48) karena menyebarkan video hoaks tersebut, Sabtu (15/9/2018).
Menyusul tiga tersangka lain, yakni Gun Gun Gunawan, , Muhammad Yusuf, dan Nugrasius.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, simulasi tersebut memang dilakukan oleh personel gabungan TNI Polri dalam rangka untuk menjamin keamanan berbagai proses persidangan di MK dan disetting sampai pada kondisi seolah-olah rusuh.
"Padahal kejadian simulasi ini berjalan sangat kondusif dengan eskalasi yang soft, kemudian eskalasi yang sedikit keras, sampai dengan ekskalasi yang sedikit chaos atau yang betul-betul terjadi bentrokan," kata Dedi.
Secara rinci, tersangka pertama atas nama Gun Gun Gunawan menggunakan akun Facebook atas nama Wawan Gunawan untuk menyebarkan hoaks tersebut. Konten itu diterimanya dari grup Whatsapp BISMILLAH.
Di Facebook, postingannya itu mendapat 312 kometar dan dibagikan sebanyak 5.400 kali. Sementara ada 2.138 pertemanan di akun tersebut.
Tersangka kedua, Suhada Al Syuhada Al Aqse menggunakan akun Facebook Syuhada Al Aqse untuk menyebar hoaks tersebut. Dia menggunakan caption //JAKARTA SUDAH BERGERAK, MAHASISWA SUDAH BERSUARA KERAS DAN PESERTA AKSI MEGUSUNG TAGAR #TurunkanJokowi MOHON DIVIRALKAN KARENA MEDIA TV DIKUASAI PERTAHANA//.
Dapat Ribuan Komentar
Konten itu mendapat 5.200 komentar dan dibagikan sebanyak 98 ribu kali. Tersangka ketiga atas nama Muhammad Yusuf menggunakan akun Facebook atas nama DOI.
Dia mendapat informasi hoaks tersebut dari grup Facebook 'Boikot Metro TV Km Melakukan Pembodohan Publik'. Jumlah member grup tersebut sebanyak 115.072 akun.
Terakhir adalah tersangka Nugrasius yang menggunakan akun Facebook atas nama Nugra Ze. Dia memperoleh hoax tersebut dari grup Whatsapp KA KAMMI.
Konten itu langsung diunggah di Facebook miliknya yang memiliki pertemanan sebanyak 1.557 akun. Postingannya mendapat 97 komentar dan 30 ribu kali dibagikan.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement