Kemendagri Akan Blokir Data 6 Juta Orang yang Belum Rekam E-KTP

Dirjen Dukcapil Zudan A. Fakrulloh mengimbau agar penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP segera mendatangi Disdukcapil terdekat.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 17 Sep 2018, 12:51 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh memberikan sambutan saat Sosialisasi Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan E KTP melalui Uji Coba Dompet digital DANA di SCTV Tower Jakarta, Jumat (13/7). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Data Dirjen Dukcapil menyebut terdapat 6 juta penduduk dewasa yang belum merekam data KTP elektronik. Tanpa perekamam KTP elektronik, 6 juta penduduk itu tidak bisa menjalankan haknya pada Pemilu 2019 mendatang.

Dirjen Dukcapil Zudan A. Fakrulloh mengimbau agar penduduk yang belum melakukan perekaman agar segera mendatangi Disdukcapil terdekat. Apabila hingga 31 Desember 2018 belum juga merekam, maka Ditjen Dukcapil akan memblokir data mereka.

"Jadi, kita tetap berharap masyarakat aktif lakukan perekaman. Kalau ada kendala hubungi kami, maka kami akan jemput bola. Misal ke kampus, RT-RW, besok pagi kami akan ke Jayawijaya, jemput bola di Papua," ujarnya di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Bila hingga akhir tahun data KTP elektronik tak juga direkam, Kemendagri menganggap yang bersangkutan sudah memiliki identitas lain atau KTP ganda. Alhasil, datanya akan diblokir.

"Kalau enggak mau rekam kita anggap sudah memiliki identitas yang lain. Kalau belum memiliki identitas pasti akan datang (rekam), karena jika datanya diblokir, maka yang bersangkutan tidak bisa buka rekening, urus BPJS," ucapnya.

 


Negara Tegas

Menurut dia, pemblokiran perlu dilakukan agar negara tegas menyelesaikan perekaman KTP elektronik.

"Langkah ini harus kita ambil karena sisanya tinggal 6 juta lagi, tinggal sedikit dan yang bersangkutan sudah diberi waktu sejak 2011 program KTP elektronik berlangsung," tandasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya