Kata Peneliti soal Freeport Kembangkan Tambang Bawah Tanah

Freeport Indonesia akan fokus mengembangkan tambang bawah tanah pada 2019.

oleh Merdeka.com diperbarui 17 Sep 2018, 13:11 WIB
Tambang Grasberg PT Freeport Indonesia. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Bambang Susigit mengatakan, ke depan, PT Freeport Indonesia akan lebih fokus mengarap proyek pertambangan bawah tanah sistem block caving pada 2019.

"Tahun 2019 Freeport fokus pada tambang dalam (bawah tanah)," kata dia dalam diskusi 'Skenario Bisnis Pasca Akuisisi Freeport', di Grand Hyatt Hotel, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Dia menuturkan, Freeport memiliki lima tambang bawah tanah dengan cadangan yang sangat besar. Tambang bawah tanah inilah yang akan lebih fokus digarap selain wilayah tambang terbuka terbuka di Grasberg.

Menanggapi hal ini, Chairman Indonesian Mining Institute (IMI), Irwandy Arif mengatakan proses penambangan bawah tanah ini membutuhkan teknologi canggih serta ketersediaan SDM yang mumpuni.

Oleh karena itu, tantangan yang masih harus dihadapi oleh Indonesia pasca-divestasi saham Freeport adalah kemampuan sumber daya manusia (SDM) dalam melakukan penambangan bawah tanah.

"Saya lihat bahwa kita sudah mau masuk ke tambang bawah tanah. Ada tiga jenis batuan di dalamnya. Ada yang keras ada yang lunak ada yang basah. Yang keras dan lunak itu tidak ada problem. Yang basah ini," kata dia.

"Itu menggunakan mesin-mesin automatic, loder, dozer. Teknologinya, semua dari luar," lanjut dia.

Oleh karena itu, peningkatan kualitas SDM dalam negeri, terutama dalam bidang penguasaan teknologi perlu dilakukan sehingga operasi Freeport Indonesia pasca divestasi benar-benar dilakukan oleh anak bangsa.

"Itu makanya masih ada TKA (Tenaga Kerja Asing), mereka yang menguasai sistem otomatisasinya. Itu memang kekurangan kita," kata dia.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com


Impor Barang dan Jasa Freeport Masih Tinggi

Tambang PT Freeport Indonesia di Papua. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan kebijakan peningkatan penggunaan barang dan jasa dalam negeri untuk sektor ESDM, diantaranya sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan, aturan baru itu untuk mengontrol penggunaan barang dan jasa dari luar negeri. Selama ini penggunaan barang dan jasa dari luar negeri di sektor tambang masih sangat tinggi. Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Freeport Indonesia (PTFI).

Dengan adanya kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), diharapkan Freeport bisa mengendalikan penggunaan komponen impor. "Kemarin terbit tentang penggunaan barang dan jasa luar negeri, mudah-mudahan ke depan bisa turun karena PTFI masih tinggi," kata Bambang, di Jakarta, Senin 17 September 2018.

Bambang mengungkapkan, untuk penggunaan tenaga kerja asing, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut saat ini mempekerjakan 134 pekerja asing. Jumlah ini mengalami penurunan sejak 2008 karena Kementerian ESDM tidak memberikan rekomendasi setelah kontrak habis.

"Ada 134 tenaga asing, relatif kecil mulai turun dari 2008 yang mencapai 300 orang. Permohonan 2018 itu 200 orang tapi rekomendas yang keluar hanya 134 orang. Tidak kami rekomen begitu kontrak mereka habis," ujar dia.

Adapun kebijakan yang mengatur penggunan barang dan jasa dalam negeri yang bertujuan untuk menekan impor adalah Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM yang ditanda tangani Ignasius Jonan pada 5 September 2018, yakni Kepmen ESDM Nomor 1952 K/84/MEM/2018 tentang Penggunaan Perbankan di Dalam Negeri atau Cadangan Perbankan di Luar Negeri untuk Penjualan Mineral dan Batubara ke Luar Negeri.

Kebijakan tersebut mewajibkan seluruh pelaku industri minerba melakukan transaksi hasil ekspor, dengan menggunakan rekening bank dalam negeri. Tujuannya kebijakan tersebut adalah mengembalikan seluruh hasil penjualan komoditas minerba ke dalam negeri, sekaligus memperkuat devisa negara.

Kebijakan berikutnya adalah, Kepmen ESDM Nomor 1953 K/06/MEM/2018 tentang Penggunaan Barang Operasi, Barang Modal, Peralatan, Bahan Baku dan Bahan Pendukung Lainnya yang Diperoleh Dalam Negari pada Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

Atas terbitnya Kepmen tersebut, badan usaha yang bergerak di sektor Migas, Minerba, Ketenagalistrikan dan EBTKE wajib menggunakan barang yang diproduksi di dalam negeri, sepanjang memenuhi spesifikasi, waktu penyerahan dan harga.

 

 Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya