Liputan6.com, Jakarta - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dengan pembahasan mengenai defisit anggaran yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau disebut BPJS Kesehatan.
Adapun dalam RDP kali ini dihadiri oleh sejumlah Kementerian/Lembaga terkait. Di antaranya adalah Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Sigit Priohutomo dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris.
Dalam kesempatan ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah dalam mengendalikan defisit keuangan yang dialami BPJS Kesehatan dengan berbagai kebijakan. Salah satunya adalah melalui peningkatan peran dari pemerintah daerah (Pemda).
Baca Juga
Advertisement
"Langkah pertama kita melihat peran pemerintah daerah. Ini penting melihat peran pemerintah. Kementerian Keuangan mendapatkan Pemda yang masih banyak punya utang," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Senin (17/9/2018).
Mardiasmo menyebut, untuk mengatasi tunggakan iuran dari Pemda pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183 Tahun 2017 untuk mendisplinkan pemerintah daerah. Melalui PMK tersebut diharapkan pemerintah daerah akan lebih patuh terutama dalam membayar iuran BPJS.
Selain itu, pihaknya juga telah mengeluarkan kebijakan melalui penerbitan PMK Nomor 222 Tahun 2017 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) serta pemanfaatan dana pajak rokok.
"Alhamdulillah jadi good news minggu lalu karena sudah di tandatanganin oleh Presiden guna pajak rokok. Karena semua daerah pasti ada yang merokok," ujar dia.
Tak hanya itu, Kementerian Keuangan juga berupaya efisiensi dana operasional BPJS Kesehatan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209 Tahun 2017 tentang Besaran Presentase Dana Operasional.
Bahkan untuk bantuan pemerintah untuk penanganan defisit keuangan BPJS pihaknya juga telah mengeluarkan PMK Nomor 113 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
BPJS Kesehatan Bantah Bagi-Bagi Duit Rp 21 Juta untuk Pekerja
Sebelumnya, terkait tersebarnya di internet sebuah kabar adanya dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp 21 juta bagi kalangan tertentu. Pihak BPJS Kesehatan langsung memberikan klarifikasi. Masyarakat diminta waspada terhadap kabar itu.
Kabar penipuan itu menyebutkan bahwa mereka yang bekerja antara tahun 1990 dan 2018 berhak menarik Rp 21 juta dari BPJS, dan mereka harus mengklik sebuah link untuk mencari tahu apakah nama mereka ada di daftar.
Berikut klarifikasi lengkap BPJS Kesehatan seperti yang diperoleh dari Liputan6.com, Selasa 28 Agustus 2018:
1. Informasi di website atau blog yang menyebutkan bahwa ada dana bantuan dari BPJS Kesehatansebesar Rp 21 juta adalah TIDAK BENAR dan mempunyai potensi tindakan penipuan.
2. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi HOAX tersebut dan segera melapor kepada pihak yang berwenan apabila menemukan kejadian serupa agar kasus ini segera ditangani, sehingga tidak memakan banyak korban.
3. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Demikian pernyataan resmi dari BPJS Kesehatan.
Apabila diperhatikan, kasus yang memakai nama BPJS tersebut adalah kasus phishing . Umumnya, taktik phishing menyajikan informasi clickbait. Orang yang mengklik tautan itu dapat berpotensi terkena malware.
Pancingan clickbait kasus penipuan internet itu beraneka ragam. Beberapa diantaranya tampil seperti ajakan kencan, atau iming-iming tips cara mendapat kekayaan dengan mudah.
Sebagai informasi, jangan sampai mengklik sebuah situs tidak resmi, kemudian memasukan data-data sensitif seperti nomor kartu kredit atau akun media sosial, karena berpotensi disalahgunakan si penipu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement