Liputan6.com, Jakarta - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Airport dan PPIH Daker Madinah kompak membuat larangan bagi petugas menitipkan barang kepada jemaah haji maupun petugas pendamping jemaah atau petugas kloter.
Pada awal September 2018 lalu, Kepala Daker Madinah membuat surat edaran larangan itu. Sedangkan, Kepala Daker Airport juga mengeluarkan ketentuan barang bawaan bagi petugas dan sekaligus mengingatkan kembali regulasi barang bawaan bagi jemaah haji.
Advertisement
"Para petugas haji baik kloter maupun nonkloter untuk tidak membawa barang barang melebihi ketentuan. Karena barang barang tersebut akan di-sweeping," ujar Kepala Daker Bandara Arsyad Hidayat di Madinah, seperti dikutip dari laman www.haji.kemenag.go.id, Selasa (18/9/2018).
Ia juga melarang keras petugas kloter maupun nonkloter menitipkan barang ke jemaah haji.
"Daker Bandara PPIH Arab Saudi tidak bertanggung jawab jika barang barang tersebut tertinggal atau terkena razia atau pemeriksaan di Tanah Air," ucap Arsyad.
Sejumlah petugas Daker Bandara melaporkan, hingga Sabtu, 15 September 2018, masih ditemukan petugas dan jemaah haji yang membawa barang bawaan berlebih.
Bahkan sempat seorang petugas kloter ditemukan membawa lima tas kabin dan tas punggung ke dalam pesawat.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bawa Barang Terlarang
Tak hanya itu, jemaah juga kedapatan membawa barang-barang yang bukan saja melebihi ketentuan, tapi juga terlarang untuk dibawa dalam pesawat, seperti penanak nasi (rice cooker) dan kompor elektronik.
Barang-barang tersebut langsung diminta dikeluarkan dari bawaan oleh petugas maskapai yang melakukan penyisiran di Bandara Prince Mohammad bin Abdul Aziz, Madinah.
Seperti pada pemulangan gelombang satu dari Bandara King Abdul Aziz (KAA) Jeddah, barang-barang yang harus ditinggal jemaah tersebut tampak tercecer di paviliun ruang tunggu Bandara Madinah.
Sesuai peraturan maskapai, jemaah dan petugas hanya dibolehkan membawa satu koper besar dengan berat bawaan 32 kilogram serta satu koper jinjing atau tas kabin dengan berat bawaan tujuh kilogram. Penumpang juga dilarang membawa air zamzam serta benda tajam dan benda-benda lain yang membahayakan penerbangan.
Dalam proses pemulangan di Bandara KAA Jeddah, sempat juga ditemukan petugas kloter yang menggunakan koper jemaah untuk membawa barang-barang pribadinya.
Petugas bersangkutan langsung dikenai Surat Peringatan dan direkomendasikan untuk tidak ditugaskan kembali pada tahun-tahun berikutnya.
Advertisement