Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mempunyai alasan tak mengizinkan tersangka Richard Muljadi melakukan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Selain masih butuh keterangan, Richard dikhawatirkan akan terpengaruh dengan isu-isu yang tak bertanggungjawab.
"Kami masih butuh penjelasan dia yang belum clear sumbernya. Kita butuh untuk, misalkan kita nyari lagi info di luar. Kalau kita jauh dia terpengaruh lain, bisa berubah. Kita mau dia tetep di bawah kendali pengawasan kita," kata Suwondo di Polda Metro Jaya, Senin (17/9/2018).
Advertisement
Kata Suwondo, meskipun Richard Muljadi telah menyebutkan jika kokain tersebut dari seorang berinisial ML, penyidik belum percaya sepenuhnya. Karena itu, Ricard masih mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Figur ML yang dia sebutkan dengan bukti-bukti kita sudah cari, tapi karena minim sekali, kita terus lidik, cari sekitarnya. Kita lakukan, makanya kita butuh dia di sini," tegasnya.
Sementara itu, lanjut Suwondo, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Richard Muljadi atas kepemilikan kokain ke Kejaksaan Tinggi. Saat ini berkas tersebut tengah diperiksa.
Saksikan video menarik berikut ini:
Kabulkan Permohonan Rehabilitasi
"Nanti jaksa akan lihat kalau ada petunjuk-petunjuk apa kita akan penuhi," pungkas Suwondo.
Penyidik Narkoba Polda Metro Jaya akhirnya mengabulkan perihal permohonan rehabilitasi yang diajukan keluarga Richard Muljadi. Meskipun dikabulkan, Richard Muljadi masih harus menjalani pengobatan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Advertisement