Liputan6.com, Jakarta Wakil ketua umum non aktif Partai Demokrat, Roy Suryo, menyerahkan seluruh perkaranya dengan Kementrian Pemuda dan Olahraga atau Kemenpora ke pengacaranya.
Roy Suryo bersikukuh tidak menyimpan aset negara dari kemenpora seperti yang ditudingkan kepadanya.
Advertisement