Liputan6.com, Jakarta Sidang perdana permohonan praperadilan kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Irwandi menilai penetapan tersangka kliennya tidak sah karena tidak memiliki bukti kuat.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (18/9/2018), sidang kali ini dihadiri pihak pemohon dan termohon.
Advertisement
Kuasa hukum pemohon mempertanyakan penetapan status tersangka terhadap Irwandi yang dinilai cacat hukum dan tidak sah karena tidak memiliki bukti yang kuat. Sidang akan dilanjutkan Selasa ini dengan agenda jawaban dari pihak tergugat.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka dugaan suap dana otonomi khusus tahun 2018, senilai Rp 500 juta. Karlina Sintia Dewi)