Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola, yang menjadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi, kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 17 September 2018. Dalam sidang tersebut dihadirkan anak buahnya, Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Wahyudi.
Wahyudi menjelaskan, pembagian uang "ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi menggunakan sandi. Hal itu disampaikan ketika salah salah satu anggota JPU menanyakan terkait beberapa kode dan angka.
Advertisement
"Bisa dijelaskan maksud Demokrat 8a + 1, Golkar 7a+1, Restorasi Nurani 7b+1, PKB 6a, PDI P 6b+1, Gerindra 5a+1, Bintang Keadilan 3b+1* dan PPP 4b," kata salah satu anggota JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan beberapa kode tersebut disusun di sebuah hotel bersama mantan asisten daerah III Pemprov Jambi, yang juga tersangka dalam kasus tersebut, Saifudin. Wahyudi menjelaskan, dalam kode tersebut terdapat huruf A dan B.
"A harus distribusikan Pak Saifudin dan B kami yang harus bagikan. Itu kesepakatan Pak Arvan (Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan) dan Saifudin," papar Wahyudi.
Kemudian Wahyudi menjelaskan, jumlah yang harus dibagikan Saifudin untuk 30 orang. Lalu jumlah yang harus dibagikan pihak Wahyudi sebanyak 20 orang. Tetapi dia mengklaim, tidak mengetahui siapa saja yang menerima uang tersebut.
"Itu baru dicatat dalam pembagian saja," terang dia.
Diketahui Zulkifli tercatat pernah menjabat sebagai Gubernur Jambi selama dua periode sebelum kemudian digantikan Zumi Zola.
Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu. Penerimaan gratifikasi terjadi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada tahun 2016.
Selain menerima gratifikasi, Zumi Zola juga didakwa memberi suap senilai Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Suap DPRD
Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar, Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah tahun 2018.
Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara pemberian suap, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Advertisement