Tenaga Honorer Minta Batas Usia CPNS 2018 Direvisi

Jika batasan umur tetap diterapkan, maka hanya sebagian kecil tenaga honorer yang bisa ikut seleksi.

oleh Septian Deny diperbarui 18 Sep 2018, 11:48 WIB
Demo tenaga honorer di KemenpanRB (Foto Mamat Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Para tenaga honorer kategori II (K2) meminta pemerintah merevisi batasan umur untuk bisa ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer‎ K2 harus memenuhi syarat usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018.

Ketua PB PGRI, Didi Suprijadi mengatakan, adanya aturan ini malah penutup peluang bagi para tenaga honorer untuk bisa menjadi PNS. Pasalnya sebagian besar dari honorer tenaga pengajar dan kesehatan telah berusia di atas 40 tahun.

"Kalau begini, sudah tidak ada peluang (bagi tenaga honorer). ‎Di dalam Permen tidak ada kemudahan hanya untuk honorer k2 diberikan khusus (formasi), tapi terbentur karena tidak boleh lebih dari 35 tahun," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Dia mengungkapkan, jika batasan umur ini tetap diterapkan, maka hanya sebagian kecil honorer yang bisa ikut seleksi. Sedangkan para tenaga honorer ini telah bekerja lama sebagai guru dan tenaga kesehatan tanpa status yang jelas.

‎"Ini dari 430 ribu tenaga honorer, hanya 13 ribu orang saja yang masuk karena di bawah 35 tahun. Contoh di DKI Jakarta, honorer yang bisa (ikut seleksi) hanya 1 orang, dari 11 ribu tenaga honorer di Jakarta. Padahal DKI ini kekurangan 24 ribuan tenaga pengajar," ungkap dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pertimbangkan Masa Bakti

Dalam aksinya, ribuan pegawai ini mengenakan seragam PNS warna cokelat dan sebagian lainnya mengenakan seragam PGRI, Jakarta, (15/10/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Oleh sebab itu, Didi berharap pemerintah merevisi batasan umur untuk tenaga honorer. Dia meminta pemerintah juga mempertimbangkan masa bakti para tenaga honorer ini.

"Kita minta ini direvisi. Kita minta pemerintah menghitung usia bukan saat dia bekerja, bukan saat seleksi. Mereka kan beda dengan pekerja umum yang baru, tenaga honorer ini bahkan sudah bekerja sejak sebelum 2005," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya