Setya Novanto Utus Bawahannya Kasih Surat Kuasa Keuangan ke Office Boy

Terpidana korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto disebut melakukan transaksi keuangan melalui orang ketiga.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Sep 2018, 12:17 WIB
Terpidana kasus korupsi mega proyek KTP elektronik, Setya Novanto saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/8). Novanto diperiksa terkait dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto disebut melakukan transaksi keuangan melalui orang ketiga. Sujono, direktur dari beberapa perusahaan milik Novanto mengatakan pernah diminta untuk menandatangani surat kuasa transaksi keuangan perusahaan untuk dimandatkan ke seorang office boy.

Hal itu ia ungkap saat menjadi saksi dalam sidang korupsi proyek e-KTP atas terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Awalnya, jaksa mengonfirmasi nama Abdullah kepada Sujono. Ia menjawab kenal nama tersebut dan pernah memberikan kuasa kepadanya atas permintaan anak buah Novanto, Kartika Wulan Sari.

"Anda berikan kuasa ke Abdullah?" tanya jaksa kepada Sujono, Selasa (18/9/2018).

"Justru saya diminta (memberi surat kuasa)," jawab Sujono.

"Abdullah jabatannya apa?" tanya jaksa lagi.

"Setahu saya office boy," jawab Sujono.

Sementara itu selama memberikan keterangan sebagai saksi, Sujono mengaku tak pernah mengurusi transaksi keuangan perusahaan. Meski ia ditunjuk langsung sebagai direktur oleh Setya Novanto.

Hal itu dipertegas saat jaksa mengonfirmasi kerja sama antara Setya Novanto dengan Made Oka Masagung. Sebab, satu dari sekian perusahaan mantan Ketua DPR itu menjalin kerja sama dengan Oka. Namun tidak disebutkan bentuk kerja sama tersebut.

"Interaksi Anda dengan terdakwa 2 (Made Oka Masagung)?" tanya jaksa.

"Beliau cariin financing saja. Hubungannya dengan Pak Nov saya enggak tahu," ucap dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penyalur Uang Hasil Korupsi

Dari kasus ini sudah lima terpidana menjalani eksekusi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, dan Anang Sugiana Sudiharjo. Dua terdakwa yang masih menjalani proses sidang adalah Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

Irvanto dan Made Oka didakwa turut serta dalam tindak pidana korupsi sebagai pihak penyalur uang hasil korupsi untuk Setya Novanto.

Melalui Made oka Masagung, Setya Novanto menerima uang berjumlah USD 3.800.000 melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, PT, Ltd. Kemudian kembali ditransfer sejumlah USD 1.800.000 melalui rekening Delta Energy, di Bank DBS Singapura, dan sejumlah USD 2.000.000.

Sementara melalui Irvanto dalam rentang waktu 19 Januari - 19 Februari 2012 seluruhnya berjumlah USD 3.500.000. Sehingga total uang yang diterima terdakwa baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun melalui Made oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 7.300.000.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya