Kementerian BUMN Buka Seleksi CPNS 2018, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Kira-kira apa saja dokumen yang harus disiapkan pelamar yang ingin ikut seleksi CPNS 2018?

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 18 Sep 2018, 17:32 WIB
Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham saat menjawab soal dengan sistem CAT di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN) segera membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Kira-kira apa saja dokumen yang harus disiapkan pelamar?

Dikutip dari akun Instagram @kementerianbumn, Kementerian BUMN mengimbau kepada para pelamar CPNS 2018 Kementerian BUMN bahwa sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pelamar harus memastikan telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.

Adapun dokumen yang harus disiapkan pelamar ialah sebagai berikut:

1. Kartu Keluarga (KK);

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Ijazah;

4. Transkrip Nilai;

5. Pasfoto;

6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.

Untuk pendaftaran CPNS 2018 Kementerian BUMN sama seperti lainnya, yakni dilakukan secara online melalui website resmi https://sscn.bkn.go.id yang dimulai pada Rabu, 26 September 2018.


Wajib Tahu, Ini 9 Syarat Dasar bagi Pelamar CPNS 2018

Buat kamu yang masih berharap bisa masuk CPNS, pemerintah akan buka pendaftaran CPNS 2018 lho. (Liputan6.com)

Pemerintah menetapkan sembilan syarat dasar bagi pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018. Syarat-syarat ini menentukan siapa saja yang berhak untuk melamar sebagai calon abdi negara.

"Jelang pembukaan rekrutmen CPNS 2018, banyak masyarakat yang mempertanyakan perihal siapa saja yang berhak untuk melamar menjadi CPNS. BKN mengumumkan siapa saja yang berhak melamar sebagai CPNS," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) ‎Mohammad Ridwan di Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada ‎prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi sembilan persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu:

1) Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.‎

2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.

6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.

Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud yaitu usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun.

"Pada tanggal 19 September 2018, websscn.bkn.go.id akan diaktifkan namun informasi yang ditampilkan hanyalah formasi dan persyaratan setiap K/L/D. Pembukaan penerimaan CPNS 2018 melalui web tersebut akan diumumkan kemudian," tandas Ridwan.


Buka Pendaftaran CPNS 2018, Kementerian ESDM Prioritaskan Jabatan Ini

Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham mengecek no pendaftaran di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) dipastikan akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2018 atau disebut CPNS 2018.

Kepastian ini didapat setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan resmi usulan formasi CPNS yang akan dibuka pada 2018.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian ESDM, Upik Jamil mengonfirmasi hal itu. "Betul. Usulan formasi CPNS Kementerian ESDM tahun ini sudah disetujui oleh Kementerian PANRB," ujar Upik, di Gedung Sekretariat Kementerian ESDM, seperti dikutip dari laman Setkab, Senin (17/9/2018).

Upik menuturkan, rekrutmen CPNS 2018 di Kementerian ESDM akan diprioritaskan untuk jabatan pendukung nawacita (pembangunan infrastruktur dan ketahanan energi), antara lain inspektur ketenagalistrikan, penyelidik bumi, analis program energi baru terbarukan, analis kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.

Namun, Upik belum bisa merinci secara detil informasi apa saja yang akan dibuka. "Tunggu tanggal 19 September nanti. Yang pasti, masyarakat yang berminat (melamar), siapkan diri dengan baik," ujar Upik.

Ia menuturkan, proses seleksi CPNS 2018 akan melalui satu pintu pendaftaran yaitu melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menggunakan sistem seleksi CPNS Nasional (SCCN).

"Alur registrasi sudah tidak lagi melalui web Kementerian ESDM. Ini mesti dicermati bagi pendaftar," tutur Upik.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian PAN-RB yang ditunjuk sebagai panselnas, lanjut Upik, telah siapkan sistem seleksi nasional lewat portal resmi yakni http//sscn.bkn.go.id. Perusahan sistem ini diyakini akan mempermudah dan mempersingkat para pendaftar memilih formasi yang diinginkan.


Tiga Tahapan

Buat kamu yang masih berharap bisa masuk CPNS, pemerintah akan buka pendaftaran CPNS 2018 lho. (Foto: Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kepala Biro SDM Kementerian ESDM itu menguraikan setidaknya ada 3 (tiga) tahapan seleksi dalam menentukan proses lolos tidaknya para pelamar menjadi CPNS Kementerian ESDM, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Setelah melewati seleksi administrasi, para pelamar akan menjalani SKD untuk diuji pada kemampuan di bidang Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). "SKD ini akan dilakukan dengan sistem online atau CAT (Computer Assisted Test)," ujar Upik.

Pada tahap ini, Kementerian PAN RB sendiri telah menentapkan nilai ambang batas (passing grade) di masing-masing tes bagi jalur umum, yaitu 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.

Sementara, bagi jalur cumlaude dan diaspora, Kementerian PAN RB mematok nilai kumulatif SKD sebesar 298 dengan nilai TIU paling rendah 85, jalur penyandang disabilitas sebesar 260 dengan nilai TIU paling sedikit 70 dan jalur putra/putri Papua dan Papua Barat sebesar 260 dengan nilai minimum TIU yaitu 60.

Setelah dinyatakan lolos SKD, para pelamar masih diharuskan mengikuti satu tahap lagi, yaitu SKB. "Khusus seleksi tahapan SKB CAT ini akan diselenggarakan oleh Kementerian ESDM bekerjasama dengan BKN (PPSR) kemudian untuk psikologi lanjutan akan bekerja sama dengan lembaga psikologi independen," pungkas Upik.

Untuk memantau perkembangan informasi terbaru seputar CPNS Kementerian ESDM, masyarakat bisa mengikuti media sosial resmi Kementerian ESDM atau twitter @cpnskesdm atau menghubungi Call Center 136 Kementerian ESDM.

Sebagai informasi, Pemerintah akan mulai membuka pendaftaran CPNS pada 19 September 2018 dengan menyediakan total formasi sebanyak 238.015 yang terdiri dari 51.271 instansi pusat (76 Kementerian/Lembaga) dan 186.744 (525 instansi daerah).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya