Petugas memperlihatkan barang bukti obat keras saat merilis kasus obat keras yang tidak memiliki izin edar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/9). Polda Metro menyita 15.367 pil obat keras yang tidak memiliki izin edar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Barang bukti obat- obatan keras saat ungkap kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/9). Polisi menyita 15.367 pil obat daftar G yang tidak terdaftar dari dua lokasi berbeda, yakni Tambora, Jakarta dan Babelan, Bekasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memberikan keterangan terkait 15.367 pil obat keras tak memiliki izin edar saat ungkap kasus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dan Kasubdit Indag AKBP Sutarmo memperlihatkan foto dua tersangka dalam ungkap kasus obat keras yang tak memiliki izin edar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/9). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dan Kasubdit Indag AKBP Sutarmo memperlihatkan barang bukti obat keras dalam ungkap kasus di Jakarta, Selasa (19/9). Polisi menyita 15.367 pil obat daftar G yang tidak terdaftar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Barang bukti obat- obatan keras saat ungkap kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/9). Polisi menyita 15.367 pil obat daftar G yang tidak terdaftar dari dua lokasi berbeda, yakni Tambora, Jakarta dan Babelan, Bekasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Barang bukti obat- obatan keras saat ungkap kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/9). Polisi menyita 15.367 pil obat daftar G yang tidak terdaftar dari dua lokasi berbeda, yakni Tambora, Jakarta dan Babelan, Bekasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)