KPK Telisik Kedekatan Wakil Ketua DPR Utut dengan Bupati Purbalingga

Wakil Ketua DPR Utut Adianto mengaku ditelisik soal kedekatannya dengan Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi oleh penyidik KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Sep 2018, 13:54 WIB
Wakil Ketua DPR Utut Adianto bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/9). Saat mangkir, Utut beralasan tak bisa menenuhi panggilan pemeriksaan lantaran ada kegiatan lain. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Utut Adianto mengaku ditelisik soal kedekatannya dengan Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tasdi merupakan tersangka kasus dugaan suap pembangunan Purbalingga Islamic Center.

"Ada 11 pertanyaan tentang mantan kader kita, Pak Tasdi, Bupati Purbalingga. Ya nanyain hubungan. Hubungan bagaimana di sana, di lapangan. Saya rasa cukup ya," ujar Utut usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018).

Utut memiliki daerah pemilihan sama dengan Tasdi. Dia menilai Tasdi merupakan sosok yang baik hati. Oleh karena itu, dia bersimpati ketika mengetahui Tasdi ditangkap Satgas KPK. Terlebih mereka sama-sama bernaung di PDIP.

"Memang dia orang baik, tetapi memang ada kekeliruan jalan saja. Oke ya, cukup ya," kata Wakil Ketua DPR Utut Adianto.

 


Suap Rp 100 Juta

Bupati Purbalingga Tasdi dan Bupati Mojokerto non aktif Mustofa Kamal Pasa tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/6). Tasdi diperiksa dengan kasus dugaan menerima suap proyek infrastruktur di Kabupaten Purbalingga. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Pada kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi sebagai tersangka. Tasdi diduga menerima suap senilai Rp 100 juta dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap dua dengan nilai proyek Rp 22 miliar.

Selain Tasdi, KPK menetapkan Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) serta tiga orang lain dari pihak swasta, yaitu Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).

Atas perbuatannya, Tasdi dan Hadi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Hamdani, Librata, dan Ardirawinata sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya