Zulkifli Hasan Jelaskan Tugas Dewan Pembina Perti ke KPK

Ketua MPR Zulkifli Hasan rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Sep 2018, 16:00 WIB
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/9). Zulkifli diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Majelis Pembina Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR Zulkifli Hasan rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu mengaku telah menjelaskan tugasnya sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Tarbiyar Perti.

"Saya hanya ditanya dewan pembina itu tugasnya apa. Ya membina dan menasihati," ujar Zulkifli Hasan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Selasa (18/9/2018).

Dia sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan. Pria yang akrab disapa Zulhas ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Tarbiyah Perti.

"Tadi penyidik bertanya apakah terkait dengan rakernas tarbiyah di Lampung, apakah dewan pembina menjadi panitia, ya tentu tidak karena pembina itu tidak mengurusi teknis, bahkan tidak ikut dalam keputusan rapat eksekutif harian," kata Zulkifli Hasan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Zulkifli Hasan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan. Selain Zulkifli Hasan, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan pengacara Sopian Sitepu.

"Saksi Zulkifli Hasan dan Sopian Sitepu diperiksa untuk tersangka GR (Gilang Ramadhan)," kata Febri.

 


4 Tersangka

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK di Jakarta, Selasa (18/9). Zulkifli Hasan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap infrastruktur di Lampung Selatan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Mereka adalah Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugraha, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.

Zainudin diduga menerima fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen di Pemkab Lampung. Zainudin juga diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti. Zainudin meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya