Utang Minuman Beralkohol, Guru SD Tewas di Tangan Pemilik Kafe

Tardi, seorang guru SD yang gemar utang minum-minuman beralkohol, tewas di tangan pemilik kafe.

oleh M Syukur diperbarui 19 Sep 2018, 08:31 WIB
Agus berpakaian orange tersangka pembunuh Tardi saat diamankan di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. (Liputan6.com/ M Syukur)

Liputan6.com, Riau - Setelah enam tahun dipenjara dan bebas pada 2015, Agus berurusan dengan polisi lagi. Agus melakukan penikaman hingga membuat nyawa orang lain melayang. Awalnya, Agus yang merantau ke Riau membuka kafe. Beberapa bulan membuka kafe, langganan berdatangan, termasuk Tardi yang juga seorang guru.

Tardi yang gemar ngopi dan minum minuman beralkohol punya utang senilai Rp 500 ribu di kafe milik Agus. Namun saat Agus menagih utang, Tardi malah berucap kasar.

"Katanya enggak mau bayar utang, terserahlah katanya mau dibawa ke mana, mau dilaporkan di mana. Pokoknya utang enggak dibayar," ujar Agus menirukan perkataan Tardi di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Selasa (18/9/2018).

Perkataan Tardi membuat Agus naik pitam. Agus lalu ke dapur mengambil parang dan kembali menemui Tardi yang menunggunya di depan kafe.

"Biasanya parang ini untuk membersihkan ikan dan memotong ayam," ucap Agus.

Perkelahian tak terelakkan. Tardi meladeni Agus dengan tangan kosong sampai akhirnya terkena sabetan parang. Tardi akhirnya tewas dengan luka di leher. Setelah itu, Agus melarikan diri ke rumah istrinya di daerah Subulussalam, Aceh.

"Sempat ingin menyerahkan diri ke polisi, tapi enggak jadi karena ingat istri dan anak nantinya enggak ada yang jaga," kata Agus.

Agus menjelaskan, sempat pergi ke Pekanbaru memakai sepeda motor. Setelah itu, dia naik bus ALS tujuan Aceh dan sampai ke rumah mertuanya setelah beberapa hari di perjalanan.

Sebelas hari buron, Agus ditangkap polisi di rumah mertuanya itu pada 15 September 2018. Tanpa perlawanan, Agus digiring ke mobil dan diminta menunjukkan barang bukti yang digunakannya untuk menganiaya Tardi.

Di dalam mobil, Agus berusaha kabur dan melawan petugas. Akhirnya polisi menembak lutut bagian kanannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hadi Poerwanto mengatakan, Agus dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 361 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dia menerangkan, Agus bukan pertama kali terlibat tindak pidana. Sewaktu tinggal di Jambi, Agus pernah berbuat pencurian dengan kekerasan. Beruntung korbannya selamat.

"Dia ini residivis, keluar dari penjara tahun 2015 lalu dan buka kafe di Indragiri Hulu," kata Hadi.

Kafe ini tak hanya menjual kopi, tapi juga minuman beralkohol seperti bir dan minuman tradisional lainnya. 

"Motifnya utang karena korban marah ketika dimintai," ucap Hadi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya