Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah secara serentak membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 pada Rabu ini atau tepatnya 19 September 2018.
Tak tanggung-tanggung, ada 238.015 formasi yang ditawarkan pada penerimaan CPNS kali ini. Rinciannya, 51.271 formasi yang ditawarkan oleh Pemerintah Pusat. Sisanya sebanyak 186.744 formasi ada di Pemerintah Daerah.
"Total formasi itu untuk 76 Kementerian dan Lembaga di Pemerintahan Pusat serta 525 Pemerintah Daerah baik provinsi kabupaten dan kota," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin di Jakarta.
Angka formasi yang disiapkan pada tahun ini sangat jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan penerimaan CPNS pada tahun lalu. Di 2017, pemerintah menawarkan 37.138 formasi.
Baca Juga
Advertisement
Syafruddin menjelaskan, dalam rekrutmen CPNS 2018 Kementerian PANRB menggunakan prinsip zero minus growth. "Kecuali untuk formasi guru karena sangat dibutuhkan. Selain itu juga tenaga kesehatan," tuturnya.
Oleh karena itu, mantan Wakapolri ini memastikan bahwa nanti formasi yang ada akan didominasi oleh tenaga pendidik seperti guru dan dosen serta tenaga kesehatan seperti bidan.
Syafruddin melanjutkan, sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tertanggal 27 Agustus 2018, penerimaan CPNS di tahun ini untuk menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Langkah tersebut untuk mewujudkan birokrasi yang berkelas dunia pada 2024.
Dalam Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan atau Kementerian Agama (Kemenag).
Selain itu calon pelamar juga bisa dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) saat kelulusan.
Namun untuk kebutuhan khusus, setiap instansi dan lembaga dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing jabatan, kecuali persyaratan akreditasi perguruan tinggi seperti yang telah disebut di atas.
Rekrutmen CPNS 2018 ini akan dilakukan oleh Kementerian PANRB bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam penerimaan ini BKN mempersiapkan SDM untuk pengawasan hingga infrastruktur teknologi informasi.
"Rekrutmen kali ini lebih besar dari tahun kemarin, maka anggarannya juga lebih besar. Tahun ini BKN sendiri saja ajukan sekitar Rp 370 miliar, karena memang titik seleksinya banyak," papar Kepala BKN Bima Haria Wibisana belum lama ini
Tahun ini yang sudah bisa dipastikan, rekrutmen CPNS akan dilakukan di 176 titik yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Jumlah ini kemungkinan masih terus bertambah seiring pengajuan pemerintah daerah. Jumlah titik ini jauh lebih banyak jika dibandingkan rekeutmen CPNS 2017 yang saat itu hanya 40 titik.
Dengan formasi CPNS yang dibuka sebanyak 238.015 ini, BKN memperkirakan jumlah pelamar akan melonjak drastis jika dibandingkan rekrutmen CPNS 2017. Diperkirakan jumlah pelamar akan mencapai lebih dari 6 juta pelamar.
Materi Seleksi
Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tertanggal 27 Agustus 2018 juga menyebutkan bahwa pelamar dapat mengikuti seleksi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Pelaksana Seleksi CPNS instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Adapun materi Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS meliputi:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
2. Tes Inteligensia Umum (TIU)
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Tes dengan komputer ini sudah dijalankan oleh Kementerian PANRB sejak 2014 lalu.
Sedangkan untuk materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi yang dinyatakan lulus SKD, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi Pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan dalam bank soal CAT Badan Kepegawaian Negera (BKN).
Sedangkan materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, menggunakan soal SKB yang rumpunnya bersesuaian dengan Jabatan Fungsional terkait.
Materi SKB pada Instansi Pusat selain dengan CAT dapat berupa: tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psiko tes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan.
Tahapan Pendaftaran
Bima Haria Wibisana yang juga menjadi Ketua Pelaksana Seleksi Nasional CPNS mengatakan, sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id, dan tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh Instansi.
“Proses seleksi akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT BKN) baik untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” tegas Bima Haria.
Langkah pertama yang harus dilakukan para peminat yang akan mendaftar menjadi CPNS adalah membuat akun di portal http://sscn.bkn.go.id dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga.
Selanjutnya login ke http://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah ditentukan, mengunggah foto swafoto dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Informasi Akun agar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Pelamar juga diharuskan mengisi biodata, memilih 1 instansi, 1 formasi dan 1 jabatan yang diminati dan kemudian menyimpan data yang sudah dicek di Resume dan diklik Kirim.
Sebelum dikirim, pelamar dianjurkan untuk mencek kembali data di Resume untuk memastikan bahwa data tersebut lengkap dan benar, karena setelah terkirim, data tidak bisa diubah lagi.
Selanjutnya, pelamar bisa mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018 sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCN 2018.
Jika ada masalah dalam pengisian di portal SSCN, pelamar bisa mengklik helpdesk yang ada di portal tersebut untuk bantuan dan pengaduan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Moh. Ridwan menambahkan, sesuai Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.
Asal, lanjut Ridwan, memenuhi sembilan persyaratan dasar, yaitu:
1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
8. Bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Advertisement
Khusus Honorer Cumlaude dan Diaspora
Dalam penerimaan CPNS 2018 ini, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi 438.590 pegawai honorer kategori II (K2) untuk mendaftarkan diri.
Mekanisme sistem pendaftaran untuk Eks Tenaga Honorer K2 ini dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN.
Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II yang telah diverifikasi dokumennya, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Namun, pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pengalaman selama sepuluh tahun dan terus-menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II ditetapkan sebagi pengganti SKB.
Adapun persyaratan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II yang akan mengikuti seleksi pengadaan CPNS 2018 adalah:
- Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja terus-menerus sampai sekarang
- Bagi tenaga pendidik minimal berijazah Strata 1 (S1) yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013
- Bagi tenaga kesehatan minimal berijazah Diploma III (D3) yang diperoleh sebelum pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013
- Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sayangnya, salah satu syarat dalam penerimaan ini mendapat kritik dari para pegawai honorer. Syarat tersebut mengenai usia yang harus di bawah 35 tahun.
Ketua PB PGRI, Didi Suprijadi mengatakan, adanya aturan ini malah penutup peluang bagi para tenaga honorer untuk bisa menjadi PNS. Pasalnya sebagian besar dari honorer tenaga pengajar dan kesehatan telah berusia di atas 40 tahun.
"Kalau begini, sudah tidak ada peluang (bagi tenaga honorer). Di dalam Permen tidak ada kemudahan hanya untuk honorer k2 diberikan khusus (formasi), tapi terbentur karena tidak boleh lebih dari 35 tahun," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com.
Dia mengungkapkan, jika batasan umur ini tetap diterapkan, maka hanya sebagian kecil honorer yang bisa ikut seleksi. Sedangkan para tenaga honorer ini telah bekerja lama sebagai guru dan tenaga kesehatan tanpa status yang jelas.
Cumlaude
Pemerintah juga menyediakan kesempatan melalui jalur khusus untuk lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan/olahragawati berprestasi internasional dan tenaga pendidik serta kesehatan eks tenaga honorer kategori II.
Dalam aturan kementerian PANRB, instansi pusat wajib mengalokasikan paling sedikit 10 persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan dan instansi daerah dapat mengalokasikan paling banyak lima persen dari total alokasi formasi yang ditetapkan
Khusus untuk formasi lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude), formasi itu dikhususkan bagi putra/putrid lulusan minimal jenjang pendidikan strata 1 (S1).
Calon pelamar pada formasi itu, menurut peraturan Menteri PANRB ini merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat pujian dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan.
Calon pelamar dari perguruan tinggi luar negeri, mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Diaspora
Khusus untuk formasi Diaspora dalam penerimaan CPNS tahun 2018 ini diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menetap di luar Indonesia dan memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku, serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama dua tahun.
Selanjutnya, Kementerian Luar Negeri menerbitkan surat keterangan pelamar Diaspora bebas dari permasalahan hukum.
Jalur khusus Diaspora ini dialokasikan untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasa dengan pendidikan sekurang-kurangnya Strata 2 (S2). Namun khusus untuk Perekayasa dapat dilamar dari lulusan S1.
Pelamar memenuhi persyaratan usia setinggi-tingginya 35 tahun saat pelamaran dan setinggi-tinggi 40 tahun bagi pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (S3) saat pelamaran.
PPPK Juga Layak Jadi PNS
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengemukakan, bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak diangkat sebagai Pegawai Sipil Negara (PNS).
Wakil Ketua KASN Irham Dilmy berpendapat, proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk menjadi pegawai ASN seperti yang akan diumumkan 19 September besok bukanlah satu-satunya cara untuk menarik pegawai negeri dengan kualitas terbaik.
"Bisa juga dengan merekrut atau mengangkat PPPK di level menengah dan atas, bukan hanya semata-mata entry-level graduates golongan III A," ungkap dia kepada Liputan6.com.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, pemerintah membuka formasi khusus pada CPNS 2018 dengan beberapa kriteria. Antara lain bagi putra putri lulusan terbaik berpredikat cumlaude, penyandang disabilitas, putra putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, Olahragawan/Olahragawati berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan bekas Tenaga Honorer Kategori II (THK II).
Syarat lainnya, yakni perihal batas usia menjadi CPNA yang terlampir dalam Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, dengan kriteria paling rendah untuk calon pelamar adalah 18 tahun, dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
Menanggapi aturan tersebut, Irham mengatakan, pemerintah semestinya tidak membatasi usia maksimal seorang WNI untuk bisa mengikuti tahap seleksi CPNS.
"Ini pandangan saya pribadi. Usia maksimal 35 tahun harus dihapuskan agar kebutuhan atas SDM (Sumber Daya Manusia) yang sesungguhnya akan bisa diperoleh," tegasnya.
Selain itu, ia menambahkan, diaspora atau Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri juga berhak ditarik menjadi Aparatur Sipil Negara terbaru agar bisa menerapkan pengalaman yang didapatnya.
"Orang-orang yang sudah berpengalaman dari sektor swasta bisa direkrut seperti di Singapura. Mereka-mereka ini diharapkan akan bisa mengubah budaya kerja yang kuno," tuturnya.
Adapun khusus untuk formasi Diaspora dalam penerimaan CPNS kali ini, Peraturan Menteri PANRB menyebutkan, WNI yang menetap di luar Indonesia dan masih memiliki paspor Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya dapat mengikuti proses seleksi.
Terkait batas usia, maksimal usia pelamar dengan kualifikasi pendidikan Strata 1 (S1) dan S2 adalah 35 tahun. Sementara diaspora dengan latar belakang pendidikan S3 batas usianya adalah 40 tahun.
Advertisement