KPK Kembali Cekal Saksi Kasus Suap PLTU Riau-1

Sehari sebelum Neni dicekal ke luar negeri, KPK lebih dahulu mencekal pemilik Borneo Lumbung Energi Samin Tan dalam kasus PLTU Riau-1.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Sep 2018, 19:08 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah (kiri) dan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kanan) memberi keterangan pers terkait penetapan mantan Mensos Idrus Marham sebagai tersangka baru proyek PLTU Riau-1 di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat permintaan cegah ke luar negeri terhadap satu orang saksi dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1. KPK meminta pihak Imigrasi Kemenkumham untuk melarang pihak swasta bernama Neni Afwani untuk ke luar negeri.

"Pencegahan dilakukan selama 6 bulan ke depan sejak 15 September 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018).

Febri tak menjelaskan detail jabatan serta peran Neni dalam kasus dengan nilai proyek USD 900 juta ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Neni merupakan mantan Direktur Borneo Lumbung Energi.

"Pencegahan dilakukan untuk membantu proses penyidikan agar saat dibutuhkan keterangannya, yang bersangkutan tidak berada di luar negeri," kata Febri.

Sehari sebelum Neni dicekal ke luar negeri, KPK lebih dahulu mencekal pemilik Borneo Lumbung Energi Samin Tan dalam kasus PLTU Riau-1. Samin Tan juga dicekal selama enam bulan.


3 Tersangka

Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Eni dan Idrus diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk memuluskan Blackgold menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya