Liputan6.com, Pontianak - Penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat hingga hari ini baru mencapai 15 penyalur.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Muhammad Ibnu Fajar menargetkan, keberadaan penyalur BBM bersubsidi di Kabupaten Kubu Raya dapat meningkat sebanyak 50-60 penyalur BBM.
"Dengan luas Kabupaten Kubu Raya yang 6.958 km2, berarti 1 penyalur coverage-nya sepanjang 460 km2, ini masih sedikit sekali. Jauh dari ideal," tutur dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (18/9/2018).
Baca Juga
Advertisement
Sedangkan untuk ideal jumlah penyalur, lanjut dia, perbandingannya harus sebesar 1:50 km2. Itu agar dapat menjawab kebutuhan BBM dengan merata bagi masyarakat maupun pendatang di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
"Jika kita turunkan rasionya maka 1 penyalur ini harus melayani 100 km2. Kalau ditanya ideal ya berarti harus 4 kali lipatnya dari sekarang. Karena 1:50 km2, maka penyalur BBM tambah 50 atau 60 lagilah," ujar dia.
Ibnu menuturkan, peningkatan jumlah penyalur itu berdampak langsung pada kemudahan akses bagi publik untuk memperoleh BBM. Khususnya daerah-daerah di tingkat kecamatan dan desa yang masuk wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) di Indonesia.
"Jangan sampai orang berpikir jangan-jangan di Kubu Raya ini enggak ada SPBU. Karena masalah akses ini penting," kata dia.
BPH Migas Pacu Sub Penyalur agar Genjot Program BBM Satu Harga
Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mensosialisasikan implementasi sub penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat. Ini untuk mempercepat program BBM satu harga secara nasional.
Pada kesempatan ini, anggota komite BPH Migas Muhammad Ibnu Fajar mengatakan, konsep sub-penyalur ini ialah salah satu upaya mengurangi praktik ilegal Pertamini yang pertumbuhanya kian masif di masyarakat.
"Pertamini memang membantu sekali untuk teman-teman yang katakanlah butuh bensin dalam kondisi tertentu, tetapi ini ilegal. Salah satu upaya dari BPH Migas ini melalui konsep sub-penyalur," tutur dia di Hotel Gardenia, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 18 September 2018.
Selain itu, kata dia, konsep sub-penyalur bertujuan untuk memperluas pendistribusian sub-penyalur sendiri di Indonesia, termasuk di antaranya untuk di daerah-daerah di Kalimantan.
"Ada 7.455 penyalur di seluruh Indonesia. Jumlah ini masih kurang untuk luas Indonesia yang sebesar 1.9 juta km persegi (km2), itu masih kecil," ujar dia.
"Jadi bisa dibayangkan coverage harian penyalur ini cuma 30 ribu km2. Makanya konsep sub-penyalur ini terobosan, memperbanyak penyalur resmi dengan investasi murah. Kalau investasi reguler kan biayanya mahal," tambah dia.
Ibnu menambahkan, kehadiran sub-penyalur di masyarakat juga diharapkan dapat menjangkau daerah-daerah 3T yakni Tertinggal, Terdepan, dan Terluar di Indonesia. "Tak lupa untuk kebutuhan daerah-daerah 3T juga," kata dia.
Seperti diketahui, distribusi konsep sub-penyalur ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur.
Hingga kini, Kalimantan telah memiliki 2 sub-penyalur. Itu termasuk dengan sub-penyalur yang ada di Kabupaten Kubu Raya. "Makanya kita dorong terus ini," ujar Ibnu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement