Dituntut Seumur Hidup, Terdakwa Kasus Sabu Cair Merasa Jadi Tumbal

Pengacara menilai tuntutan seumur hidup tak adil bagi terdakwa kasus sabu cair.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Sep 2018, 07:58 WIB
Sidang kasus sabu cair (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus produksi sabu cair, Syamsul Anwar alias Awang, menyampaikan nota pembelaan atas kasus narkotika yang menyeretnya ke meja hijau. Nota pembelaan atau pledoi dibacakan oleh Pengacara, Abu Bakar J. Lamatapo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selatan (18/9/2018).

Awang ditangkap saat Badan Narkotika Nasional menggerebek Diskotik MG, beberapa waktu lalu. BNN mengungkap lokasi itu sebagai tempat produksi dan distribusi sabu cair. Jaksa menuntut Awang dengan hukuman seumur hidup.

Dalam nota pembelaan, Abu menjelaskan, kliennya bukanlah pemilik Prekusor, atau orang yang menguasai, tidak menyimpan akan tetapi hanya sebagai perantara. Awang, kata dia, bekerja pada pemilik Diskotik dengan mengharapkan gaji dalam rangka membiayai kehidupan keluarga.

"Terdakwa yang diperhadapkan di muka persidangan Pengadilan ini adalah tidak lain sebagai Karyawan pada Diskotik MG Internasional Club yang digerakan oleh sistem kerja oleh Owner Diskotik," kata dia.

Abu menuding, Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya ingin menjadikan Syamsul Anwar sebagai tumbal perkara ini. Ia menilai penegak hukum tidak bisa menangkap Agung Ashari alias Rudi sebagai pemilik diskotek.

"Penyidik Polisi BNN RI maupun JPU tidak mampu menangkap dan menghadapkan pemilik Diskotik MG Internasional Club di depan Persidangan Pengadilan untuk diadili sehingga terdakwa Syamsul Anwar menjadi orang yang harus dihukum berat sebagai tumbal dari pemilik diskotik dengan dituntut hukuman seumur hidup," papar dia.

 

 


Tak Adil

Dalam pledoinya, Abu menilai tuntutan seumur hidup tidak adil ditujukan untuk terdakwa.

"Terdakwa sepatutnya dihukum tidak sebagaimana dalam tuntutan JPU karena sangat tidak adil dan terlalu berat untuk Terdakwa jalankan hukuman tersebut," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/9/2018).

Selain itu, Majelis hakim Yang mulia patut kiranya mempertimbangkan terdakwa masih muda dapat memperbaiki diri di kemudian hari, Kemudian, terdakwa meruapakan tulang punggung keluarga dan memiliki dua orang anak masih di bawah umur.

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya