Langkah Kemenkes Hadapi Masyarakat yang Tolak Imunisasi MR

Kemenkes menanggapi soal banyak orang yang tolak dan tidak mau ikut imunisasi MR.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 19 Sep 2018, 14:00 WIB
Menkes Nila menanggapi soal banyak orang yang menolak imunisasi MR. (Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Liputan6.com, Jakarta Hingga sekarang masih banyak orang yang menolak imunisasi Measles Rubella (MR). Meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa mubah MUI, imunisasi MR boleh dilakukan.

Penolakan imunisasi MR ini terkait kandungan tak halal bahan vaksin MR. Publik mungkin bertanya, apakah ada sanksi atau hukuman bagi masyarakat yang menolak imunisasi MR. 

Baca terkait: Cakupan Imunisasi MR Fase II Rendah, Adakah Perpanjangan?

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Anung Sugihantono mengatakan, langkah pemerintah hadapi masyarakat yang menolak imunisasi MR bukan dengan pemberian sanksi. 

"Baru langkah persuasif (sosialisasi, edukasi) secara maksimal yang dilakukan," tambah Anung, ditemui usai acara "Menguak Jalan Panjang Fatwa MUI Tentang Vaksin MR" di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Jakarta, ditulis Rabu (19/9/2018).

 

 

Simak video menarik berikut ini:


Ketercapaian kekebalan kelompok

Direktur PT Bio Farma Rahman Rustan. (Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Adanya langkah persuasif seperti sosialisasi dan pemberian pemahaman imunisasi MR diharapkan membuat masyarakat mau diberi imunisasi MR. Hal ini berujung ketercapaian kekebalan kelompok.

"Yang utama bisa mencapai target kekebalan kelompok, terlebih lagi di desa-desa," Anung menambahkan.

Semakin banyak orang yang imunisasi MR, semakin tinggi kekebalan imunitas terbentuk. Menurut Direktur Utama PT Bio Farma Rahman Rustan, ketika banyak orang yang imunisasi MR, meminimalisir seseorang untuk terkena campak rubella.

"Seandainya seseorang itu kena campak rubella, penularan tidak akan menyebar. Karena sudah terbentuk kekebalan kelompok," jelas Rahman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya