Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia ikut membuka pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Jumlah formasi yang disediakan adalah 896.
Formasi CPNS tersebut terdiri dari 845 formasi untuk umum, 45 untuk lulusan cumlaude, 1 untuk penyandang disabilitias dan 5 bagi putra/putri Papua.
Baca Juga
Advertisement
Berikut jabatan, kualifikasi pendidikan dan jumlah alokasi formasi Kejagung RI berdasarkan pengumuman Kejagung RI nomor: peng-01/C/Cp/2/09/2018 yang dikutip lewat situs e-Rekrutmen Kejasaan RI 2018, pada Rabu (19/9/2018).
1. Jaksa Ahli Pertama
Kualifikasi: S1 Hukum (Ilmu Hukum)
Alokasi: 400 (umum); 45 (cumlaude); 5 (putra/putri Papua dan Papua Barat).
2. Pengolah Data Perkara dan Putusan
Kualifikasi: D.III Ilmu Komputer; D.III Teknik Informatika; D.III Manajemen Informatika; D.III Ilmu Administrasi; D.III Manajemen
Alokasi: 4 (Umum)
3. Pranata barang Bukti
Kualifikasi: D.III Ilmu Komputer; D.III Teknik Informatika; D.III Manajemen Informatika; D.III Ilmu Administrasi; D.III Manajemen
Alokasi: 4 (Umum)
4. Pranata Komputer Ahli Pertama
Kualifikasi: D.III Ilmu Komputer; D.III Teknik Informatika; D.III Manajemen Informatika; D.III Ilmu Administrasi; D.III Manajemen
Alokasi: 14 (Umum) dan 1 (Disabilitias)
5. Auditor Ahli Pertama
Kualifikasi: S1 Akuntansi dan S1 Ekonomi dan Manajemen
Alokasi: 30 (Umum)
6. Dokter Spesialis Syaraf Ahli Pertama
Kualifikasi: Dokter Spesialis Syaraf (Sp. S)
Alokasi: 1 (Umum)
7. Dokter Spesialis Bedah Syaraf Ahli Pertama
Kualifikasi: Dokter Spesialis Bedah Syaraf (Sp.BS)
Alokasi: 1 (Umum)
8. Dokter Spesialis Anak Ahli Pertama
Kualifikasi: Dokter Spesialis Anak (Sp.A)
Alokasi: 1 (Umum)
9. Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Ahli Pertama
Kualifikasi: Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin (Sp.KK)
Alokasi: 1 (Umum)
10. Dokter Spesialis Kandungan Ahli Pertama
Kualifikasi: Dokter Spesialis Kandungan (Sp.OG)
Alokasi: 1 (Umum)
Selanjutnya
11. Dokter Spesialis Penyakit Dalam Ahli Pertama
Kualifikasi: Dokter Spesialis Penyakit Dalam (Sp.PD)
Alokasi: 1 (Umum)
12. Dokter Spesialis Radiologi Ahli Pertama
Kualifikasi: Dokter Spesialis Radiologi (Sp.Rad)
Alokasi: 1 (Umum)
13. Dokter Spesialis Anestesi Ahli Pertama
Kualifikasi: Kedokteran Spesialisasi Anestesi (Sp.An)
Alokasi: 1 (Umum)
14. Dokter Spesialis Jantung
Kualifikasi: Dokter Spesialis Jantung (SP.J)
Alokasi: 1 (Umum)
15. Dokter Spesialis Bedah Ahli Pertama
Kualifikasi: Dokter Spesialis Bedah (Sp.B)
Alokasi: 1 (Umum)
16. Dokter Ahli Pertama
Kualifikasi: Dokter Umum
Alokasi: 10 (Umum)
17. Dokter Gigi Ahli Pertama
Kualifikasi: Dokter Gigi
Alokasi: 5 (Umum)
18. Perawat Terampil
Kualifikasi: D.III Keperawatan
Alokasi: 20 (Umum)
19. Bidan Terampil
Kualifikasi: D.III Kebidanan
Alokasi: 20 (Umum)
20. Apoteker Ahli Pertama
Kualifikasi: Apoteker
Alokasi: 4 (Umum)
Advertisement
Selanjutnya dan Pengawal Narapidana
21. Asisten Apoteker Terampil
Kualifikasi: D.III Farmasi
Alokasi: 5 (Umum)
22. Perawat Gigi Terampil
Kualifikasi: D.III Keperawatan Gigi
Alokasi: 5 (Umum)
23. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama
Kualifikasi: S1 Analis Kesehatan, D.IV Analis Kesehatan
Alokasi: 5 (Umum)
24. Pengawal Tahanan/Narapidana
Kualifikasi: SMA/Sederajat
Alokasi: 309 (Umum)
Tata Cara Pendaftaran
Untuk syarat khusus, bisa dicek lewat situs rekrutmen Kejaksaan RI 2018 di sini.
Sementara, tata cara pendaftaraannya adalah sebagai berikut:
1. Dokumen Persyaratan terdiri dari:
a. Surat lamaran ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan U.p. Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI, bermaterai Rp. 6000 ditulis tangan dan ditandatangani dengan pena berwarna hitam pada kertas folio bergaris;
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
c. Apabili domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut minimal 1 tahun;
d. Daftar Riwayat Hidup singkat, ditulis tangan sendiri (huruf cetak);
e. Foto copy Ijazah dan Transkrip Nilai Akademik;
f. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai dengan profesi;
g. Foto copy Sertifikat/Ijazah Komputer
h. Foto copy Sertifikat/Ijazah TOEFL
i. Surat keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa (asli dan foto copy) bagi pelamar Jaksa Ahli Pertama, Jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama, Jabatan Auditor Ahli Pertama, Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama, Jabatan Pengolah Data Perkara dan Putusan, Jabatan Pranata Barang Bukti, Jabatan Perawat Terampil, Jabatan Bidan Terampil, Jabatan Asisten Apoteker Terampil, dan Jabatan Perawat Gigi Terampil;
j. Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 4 lembar (laki-laki tidak berambut panjang);
k. Melampirkan surat Akta Kelahiran (asli dan photo copy)
l. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di kantor Kejaksaan seluruh Indonesia di atas kertas bermaterai Rp. 6000;
m. Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada Kejasaan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS di atas kertas bermaterai Rp. 6000;
n. Surat pernyataan tidak sedang terlibat perkara pidana atau tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pindah dengan pidana penjar 2 (dua) tahun atau lebih serta tidak pernah terlibat kasus narkoba di atas kertas bermaterai Rp. 6000;
o. Surat Pernyataan Siap Menerima sanksi hukum berupa sanksi administrasi, pidana maupun perdata apabila pada waktu melamar dengan sengaja memberikan surat keterangan atau bukti yang tidak benar.
Advertisement
Selanjutnya Daftar SSCN dan Perhatikan Warna Stopmap
2. Setiap pelamar harus mendaftar melalui laman https://sscn.bkn.go.id untuk mendapatkan user dan password dengan menggunakan NIK pada KTP dan NIK Kepala Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga. Bagi pelamar yang sudah mendapatkan print out formulis pendaftaran, pada saat verifikasi harus datang sendiri dengan menyerahkan 2 (dua) berkas lamaran yang berisi dokumen persyaratan di atas.
3. Setiap pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) formasi (Umum/Cumlaude/Putri-Putri Papua/Disabilitas) di 1 (satu) instansi.
4. Masing-masing berkas lamaran dimasukkan dalam stopmap sesuai tingkat kualifikasi pendidikan sebagai berikut:
a. Dokter spesialis: warna kuning
b. Dokter gigi/Dokter: warna orange
c. S1 Hukum: warna merah
d. S1 Semua Jurusan: warna coklat
e. D.III: warna hijau
f. SMA/Sederajat: warna biru