Polisi Dalami Sikap Linglung Tersangka Penyekap Tiga Anak Asuh di Makassar

Penyidik terus mendalami sikap linglung tersangka penyekap tiga anak asuh di Makassar.

oleh Eka Hakim diperbarui 19 Sep 2018, 20:02 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto saat merilis penetapan tersangka kasus penyekapan tiga bocah asuh di Makassar (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Hingga saat ini penyidik terus berkoordinasi dengan pihak Dinas Perlindungan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (DP3A) Kota Makassar untuk memastikan adanya pihak lain yang mengaku sebagai orangtua kandung ketiga bocah, korban penyekapan oleh ibu asuhnya, Memey (31).

"Selain berkoordinasi dengan Forensik untuk memastikan DNA ketiga bocah dan tersangka. Kita juga kordinasi dengan DP3A untuk menunggu kemungkinan adanya orang lain dalam hal ini orang tua kandung ketiga bocah yang disekap tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono, Rabu (19/9/2018).

Jika nantinya ada pihak yang mengaku merupakan orangtua kandung ketiga bocah korban penyekapan tersebut, penyidik tentunya tetap akan mencocokkan dengan hasil DNA dari Forensik.

"Semoga secepatnya hasil DNA sudah ada dari Forensik," tutur Wirdhanto.

Ia membeberkan adanya pengakuan yang berbeda dari tersangka saat ditanya mengenai status hubungan dengan ketiga bocah yang diasuhnya tersebut. Di mana dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dari tiga orang bocah, dua diantaranya merupakan anak kandungnya. Mereka masing-masing inisial AW (11) dan US alias F (5). Sedangkan bocah yang berusia 2,5 tahun yakni inisial DV merupakan bukan anak kandungnya.

"Tapi di pemeriksaan lainnya, tersangka penyekap tiga bocah asuhnya itu juga mengaku belum menikah atau kawin. Sehingga kita fokus menunggu hasil Forensik," terang Wirdhanto.

Saksikan Video Pilihan Di Bawah Ini:

 


Orang Tua Asuh Resmi Jadi Tersangka

Tiga bocah di Makassar jadi korban penyekapan orang tua asuhnya (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Memey sendiri diketahui tinggal bersama ketiga bocah asuh korban penyekapan sejak tahun 2011 silam. Dimana mereka tinggal dengan berpindah-pindah kontrakan. Sebelumnya, perbuatan Memey sempat juga dikeluhkan oleh masyarakat setempat saat ia tinggal di rumah kontrakan yang berada di Jalan Veteran, Kecamatan Makassar, Makassar.

Perbuatan yang sama pun berlanjut saat ia tinggal di sebuah ruko berlantai 3 tepatnya lokasi terakhir ia menyekap ketiga bocah asuhnya. Tepatnya di Jalan Seruni, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar. Disitulah akhir perbuatan jahat Memey terhadap ketiga bocah asuhnya hingga berujung sebagai tersangka dan saat ini mendekam di balik jeruji sel tahanan Mapolrestabes Makassar.

Memey ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan dugaan pidana pasal 77b Jo pasal 76b, pasal 80 ayat 1 Jo pasal 76c Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Adapun motif dibalik perbuatan sadis Memey tersebut, diduga karena pengaruh himpitan ekonomi. Tak punya pekerjaan dan ia harus menghidupi ketiga anak asuhnya tersebut. Sehingga dalam merawat ketiga bocah asuhnya, ia kerap menggunakan cara-cara kekerasan fisik. Dari menganiaya menggunakan besi tumpul hingga menyundul anak asuhnya dengan rokok yang menyala.

Kasus ini pun terkuak, saat ketiga bocah asuhnya berhasil kabur dari rumah tempat mereka disekap. Bocah asuh tertua, inisial AW (11) mencungkil gembok pintu rumah dan mengeluarkan kedua adiknya dan berpencar mencari perlindungan. AW berlindung ke rumah seorang pendeta yang berada di Jalan Toddopuli, Makassar. Sementara kedua adiknya yakni inisial US alias F (5) dan DV (2,5) berhasil diselamatkan warga kemudian diserahkan ke DP3A Kota Makassar.

Ketiganya pun kini berkumpul di DP3A Makassar, setelah petugas Resmob Polsek Panakukang bergerak cepat mengamankan AW untuk dibawa dan bertemu dengan kedua adiknya di DP3A Makassar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya