Liputan6.com, Jakarta Penyandang disabilitas memiliki kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Di 2018 ini, beberapa instansi baik kementerian atau badan, membuka peluang bagi kaum disabilitas untuk turut memberi sumbangsih bagi negeri.
Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas turut serta ikut seleksi CPNS 2018.
Advertisement
Di Kemenkes, penyandang disabilitas memiliki peluang 10 dari 1.665 alokasi formasi CPNS 2018. Penyandang disabilitas yang bisa mengikuti seleksi dengan ketentuan pelamar yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus hanya pada kaki/tungkai atas/tungkai bawah.
Menilik laman resmi cpns.kemkes.go.id, berikut peluang yang tersedia:
1. Dosen Asisten Ahli (alokasi formasi 2)
2. Asisten Apoteker Terampil (2)
3. Nutrisionis Terampil (1)
4. Perekam Medis Terampil (5)
Pendaftaran secara online dimulai 26 September – 5Oktober 2018 (menyesuaikan jadwal SSCN).
Saksikan juga video menarik berikut:
Lowongan CPNS di BPOM
Di BPOM, penyandang disabilitas juga punya kesempatan ikut CPNS. Berikut alokasi formasi di BPOM:
1. Analis Kebijakan Ahli Pertama
Lulusan: S1 Ekonomi dan S1 Statistik S1 Kesehatan Masyrakat
2. Perencana Ahli Pertama
Lulusan: S1 Akuntasnsi
3. Pranata Komputer Ahli Pertama
Lulusan: S1 Komputer/Teknik Informatika/Sistem Informasi/Manajemen Informatikan/Sistem dan Teknologi Infromasi/ Teknologi Informasi
4. Pranata Komputer Terampil/Pelaksana
Penempatan bisa di BPOM maupun Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBOM) di berbagai wilayah Indonesia.
Lulusan: D3 Komputer/Teknik Informatika/Sistem Informasi/Manajemen Informatika/Teknologi Informasi
Advertisement
Syarat bagi penyandang disabilitas
Dalam laman resmi www.pom.go.id disebutkan persyaraatan bagi formasi disabilitas adalah:
1. Batas usia pelamar 18- 35 tahun
2. Kondisi disabilitas pada bagian ekstremitas bawah (cacat kaki). Pemeriksan kondisi disabilitas akan dilaksankan saat pelaksanaan Seleksi Komptensi Dasar
3. Surat Keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas.
4. Lulusan Perguruan Tinggi dan atau Program Studi terakreditasi BAN-PT pada saat kelulusan. Bagi pelamar lulusan luar negeri haru smendapat penyetaraan dari Panitai Pneuilianain Izajah Luar Negeri Direktorat Pendidikan Tinggi Kemendikbud
5. IPK minimal 2,75