Tukang Kredit Cabuli Bocah di Koja Jakarta Utara

Dia mencabuli anak dari peminjam setelah gagal menagih uang cicilan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 20 Sep 2018, 01:29 WIB
Ilustrasi Pencabulan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Penagih cicilan utang bernama Budiono harus berurusan dengan polisi. Lantaran, dia mencabuli anak dari pemillik rumah yang didatanginya di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 17 September 2018 lalu. Dia mencabuli anak dari peminjam karena gagal menagih cicilan. Korbannya berinisial SW (6).

Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Febriansyah menjelaskan, pelaku sengaja datang ke rumah korban untuk menagih cicilan. Ternyata, saat itu orangtua tidak sedang di rumah.

Di sana hanya ada korban. Pelaku tiba-tiba mengajak korban ke kamar mandi.

"Pelaku bertemu dengan anaknya tersebut. Dan anak tersebut dibawa langsung ke kamar mandi. Di situ terjadilah perbuatan cabul pelaku," ujar Febriansyah.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 


Ancaman hukuman minimal 5 tahun

Saat ini pelaku telah mendekam di Polres Jakarta Utara. Dia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Kemarin sudah berhasil kita amankan pelaku di kediamannya. Sekarang sudah kita lakukan penahanan terhadap tersangka. Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," tandas Febriansyah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya