Liputan6.com, Jakarta - Penagih cicilan utang bernama Budiono harus berurusan dengan polisi. Lantaran, dia mencabuli anak dari pemillik rumah yang didatanginya di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 17 September 2018 lalu. Dia mencabuli anak dari peminjam karena gagal menagih cicilan. Korbannya berinisial SW (6).
Advertisement
Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Febriansyah menjelaskan, pelaku sengaja datang ke rumah korban untuk menagih cicilan. Ternyata, saat itu orangtua tidak sedang di rumah.
Di sana hanya ada korban. Pelaku tiba-tiba mengajak korban ke kamar mandi.
"Pelaku bertemu dengan anaknya tersebut. Dan anak tersebut dibawa langsung ke kamar mandi. Di situ terjadilah perbuatan cabul pelaku," ujar Febriansyah.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ancaman hukuman minimal 5 tahun
Saat ini pelaku telah mendekam di Polres Jakarta Utara. Dia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Kemarin sudah berhasil kita amankan pelaku di kediamannya. Sekarang sudah kita lakukan penahanan terhadap tersangka. Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," tandas Febriansyah.
Advertisement