Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini. Dia menjadi saksi atas kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Warih Sadono menyampaikan, pihaknya belum dapat memastikan kedatangan Alex.
Advertisement
"Kita lihat nanti yang bersangkutan datang jam berapa," tutur Warih saat dikonfirmasi, Kamis (20/9/2018).
Ini kali kedua Alex Noerdin dipanggil penyidik Kejagung. Sebelumnya pada 13 September 2018, dia mangkir dengan alasan sedang dinas di luar negeri.
Alex Noerdin akan menjalani pemeriksaan terkait kasus yang telah merugikan negara hingga Rp 21 miliar.
"Masih proses. Lihat nanti saja ya (ditingkatkan ke penyidikan atau tidak)," katanya.
Tetapkan Dua Tersangka
Kejagung telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumsel TA 2013. Mereka adalah yaitu Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan Laonma Tobing dan mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan Ikhwanuddin.
Penyidik menemukan adanya perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos. Awalnya, APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp 1,4 miliar. Namun berubah menjadi Rp 2,1 miliar.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement