Kemnaker Pastikan Tenaga Kerja Asing yang Viral di Bekasi Merupakan Pekerja Legal

TKA yang viral di Bekasi adalah tenaga ahli, bukan pekerja kasar.

oleh Cahyu diperbarui 20 Sep 2018, 11:53 WIB
TKA yang viral di Bekasi adalah tenaga ahli, bukan pekerja kasar.

Liputan6.com, Bekasi Belum lama ini viral video berisi dugaan Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi pekerja kasar di Bekasi. Menanggapi video itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) segera melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan kereta api cepat Jakarta-Bandung (PT KCIC) dan Sinohydro Co. Ltd (SINOHYDRO) selaku vendor atau kontraktor pelaksana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pelacakan dokumen izin kerja, Kemnaker tidak menemukan adanya pelanggaran izin penggunaan TKA. TKA yang bekerja di sana memiliki status legal dan izin dan jabatan yang sesuai.

"Kalau dilihat dari jabatannya ini adalah TKA yang profesional dan setelah kita cek memang sesuai dengan izin yang ada di Kemnaker," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dhakiri saat membuka job fair di BBPLK Bekasi, pada Rabu (19/9/2018).

Dirinya pun meminta masyarakat tenang dan tidak terprovokasi dengan isu yang dilebih-lebihkan terkait beredarnya video ini. Hanif mengatakan, dalam video itu juga terlihat tenaga kerja lokal sebagai pendamping TKA.

"Artinya ada TKI sebagai pendamping sesuai ketentuan. Nah sayangnya pendampingnya tidak mampu memberikan penjelasan kepada warga setempat, sehingga menimbulkan kecurigaan dan kesan seolah-olah TKA tersebut buruh kasar dan ilegal," ucapnya.

Kemudian, lanjut Hanif, beredar juga informasi bahwa lokasi kejadian tersebut kebetulan dalam proses pembebasan lahan, tapi warga belum menerima uang ganti rugi lahan.

"Makanya ketika ada tim yang mengukur tanah maka jadi sensitif," kata dia.

Hanif pun mengimbau supaya pihak Kereta Api Cepat Jakarta – Bandung memberikan informasi pelaksanaan pekerjaannya kepada bupati dan walikota yang daerahnya dilalui jalur pembangunan rel kereta.

"Tujuannya agar kepala desa dan ketua rukun tetangga mendapatkan informasi kegiatan, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat yang berada di sekitar lokasi," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3), Sugeng Priyanto, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada PT KCIC dan SYNOHIDRO untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan.

“Dalam pemeriksaan tersebut diketahui bahwa para TKA tersebut tengah melakukan pengukuran dalam rangka menentukan kekuatan pembuatan fondasi konstruksi jalur kereta cepat Jakarta-Bandung,” ucapnya.

Lanjut Sugeng, dalam pemeriksaan dokumen Izin Menggunakan Tenaga Kerja (IMTA), diketahui bahwa izin kerja TKA itu merupakan tenaga ahli sebagai geologist engineer, geodetic engineer, dan survey engineer.

Sementara itu, Bernawan Sinaga, Direktur Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, mengatakan bahwa selain memeriksa izin kerja para TKA tersebut, Kemnaker juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan norma-norma ketenagakerjaan secara lengkap di perusahaan tersebut.

“Kita juga ingatkan kepada perusahaan agar kedepannya lebih memperhatikan kearifan lokal yang berlaku di masyarakat serta memberikan laporan pengunaan TKA di perusahaan dan vendornya secara rutin,” kata dia.

 

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya