Bamsoet: Fakta Hukum Jadi Kendala Mandeknya Kasus Novel Baswedan 

Bamsoet menyatakan, sampai detik ini sebenarnya belum diperlukan untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam penuntasan kasus Novel

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Sep 2018, 12:11 WIB
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (dua kiri) berjabat tangan dengan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7). Novel disambut langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan jajarannya. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Hampir satu tahun lebih, kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tak kunjung terungkap. Novel pun hingga kini terus berusaha menuntut keadilan dan menangkap pelaku.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, pihaknya terus mendorong penuntasan kasus Novel. Namun, kata dia, Kepolisian mungkin masih terkendala fakta-fakta hukum untuk menyelesaikan masalah penyiraman sepupu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kita tiap hari dorong terus. Wajib kepolisian menuntaskan itu. Tapi mungkin kendala yang dihadapi kepolisian adalah fakta-fakta hukum yang ada. Tapi kita memiliki semangat yang sama dengan masyarakat bahwa ini akan dituntaskan," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Menurutnya, DPR melalui Komisi III juga selalu membahas penyelesaian kasus Novel Baswedan. Tetapi, lanjut dia, tetap harus ada kerja sama yang baik antar semua pihak untuk menyelesaikan masalah itu.

"Dan Kapolri sudah menjelaskan secara gamblang apa yang dihadapi. Jadi memang harus ada kerja sama yang baik dengan semua pihak manakala ada informasi baru yang bisa mengungkap kasus," ungkapnya.


TGPF Belum Perlu

Politikus Partai Golkar ini juga menambahkan, sampai detik ini sebenarnya belum diperlukan untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam penuntasan kasus Novel.

Dia menyarankan TGPF dibentuk setelah Kepolisian benar-benar menyerah dalam menyelesaikan kasus tersebut.

"Saya rasa karena sedang ditangani kepolisian belum perlu. Tapi kalau nanti kepolisian sudah menyerahkan, baru diperlukan TGPF tapi kembali semua berpulang kepada semua dan saya yakin semangat kepolisian ingin mengungkap ini dengan cepat. Karena ini menyangkut kinerja kepolisian juga," ucapnya.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya