Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memulangkan berkas perkara atas nama Richard Muljadi ke penyidik Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi membenarkan hal tersebut. Berkas tersebut dinilai kurang lengkap.
Advertisement
"Belum P-21, berkasnya sudah dikembalikan lagi kepada Polda karenakan ada kekurangan formil dan materil," katanya saat dihubungi, Kamis (20/9/2018).
Kata Nirwan, Polda Metro diberikan waktu selama 14 hari memperbaiki kekurangan berkas Richard Muljadi tersebut. Dalam hal ini, Nirwan tak menjelaskan apa saja yang kurang dari berkas itu.
"Idealnya 14 hari tapi ini kan kembali ke domain penyidik," ujar Nirwan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Advertisement
Pelimpahan Tahap I
Sebelumnya, Polda Metro Jaya selesai menangani kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain yang menjerat Richard Muljadi (RM). Berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Ya betul. Berkas kasus RM sudah dilimpahkan (tahap 1) ke Kejati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Senin 3 September 2018.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com