Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR Amin Santono didakwa menerima suap Rp 3,3 miliar terkait pembahasan alokasi tambahan ABPN Perubahan 2018. Amin Santono disebut menerima suap dari Taufik Rahman sebagai Kadis Bina Marga Lampung Tengah dan Ahmad Ghiast Direktur CV Iwan Binangkit.
"Turut serta menerima hadiah atau janji yaitu berupa uang tunai sejumlah Rp 3.300.000.000 untuk menggerakkan terdakwa mengupayakan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapat alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN 2018 dan Kabupaten Subang mendapatkan alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN P 2018," ucap Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Advertisement
Pada surat dakwaan, jaksa menyebut, Amin Santono menyetujui adanya penambahan anggaran untuk dua daerah tersebut sebagai usulan atau aspirasinya dengan kompensasi tujuh persen dari anggaran yang akan diterima kabupaten atau kota tersebut.
Sekitar September 2017, Eka Kamaluddin, perantara sekaligus penerima suap dari pembahasan ini, melakukan pertemuan dengan pejabat Kabupaten Lampung Tengah, Rudiyanto sebagai Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah. Pada pertemuan itu Eka meminta keduanya mengajukan proposal anggaran tambahan di daerahnya.
Bertemu PNS Kemenkeu
Sebelum pertemuan tersebut, Eka terlebih dahulu bertemu dengan Yaya Purnomo, seorang PNS Kementerian Keuangan. Yaya merupakan orang yang akan membantu meloloskan usulan atau aspirasi dari Amin.
"Dalam pertemuan tersebut Eka Kamaluddin menerima proposal usulan Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 sejumlah Rp 295.750.000.000 untuk peningkatan jaringan jalan," imbuh Jaksa Wawan.
Proposal itu kemudian diterima Yaya. Dari jumlah anggaran yang telah disodorkan Yaya menginformasikan Amin bahwa usulan anggaran tambahan untuk Kabupaten Lampung Tengah disetujui di angka Rp 79.775.000.000.
Mendapat informasi tersebut, Amin melalui Eka meminta agar pihak yang telah disetujui anggara tambahannya segera merealisasikan komitmen fee tujuh persen sesuai kesepakatan. Realisasi komitmen fee kemudian diterima Amin secara bertahap melalui Eka.
Atas perbuatannya tersebut, Amin didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement