Liputan6.com, Jakarta Selain Polda Metro Jaya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah lebih dulu memberlakukan tilang elektronik (e-tilang). Kemenhub berfokus pada kendaraan logistik yang kelebihan kapasitas (over dimension and logistic) di jembatan timbang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan, setidaknya ada 3.000 pelanggaran angkutan barang per jembatan timbang.
"Di 11 jembatan timbang sampai bulan Agustus kemarin, sudah ribuan laporan. Jembatan timbang ini rata-rata sudah 3 ribuan melanggar. Jadi sudah cukup banyak e-tilang yang diberlakukan di sana," ujar dia di Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Baca Juga
Advertisement
Budi menjelaskan, adapun kepada para pelanggar ini, denda dikenakan merupakan batas maksimal.
"Dendanya maksimal Rp 500 ribu tetapi jika putusan pengadilan dikenakan di bawah itu, maka uangnya ini akan masuk kembali kepada rekening yang bersangkutan," jelas dia.
Budi menambahkan, masyarakat turut menyambut baik penerapan e-tilang tersebut di jembatan timbang.
"Dan proses yang masih baru diberlakukan ini sudah dijalankan dengan baik. Masyarakat juga senang karena ini menghindari pungutan liar (pungli)," ungkap dia.
Sementara itu, saat ditanya mengenai e-tilang Polda Metro Jaya, ia mengaku mendukung realisasi tersebut yang akan mulai diujikan pada bulan Oktober mendatang.
"Saya rasa ini kemajuan dari Polda ya karena basic-nya ini kan masalah data. Nama kendaraan juga harus sesuai dengan nama pemilik, begitu juga dengan alamatnya. Ini masalahnya," tandas dia.
Kemenhub Operasikan 48 Jembatan Timbang Mulai 1 September 2018
Mulai September 2018, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menghidupkan 48 jembatan timbang.
Saat ini, jembatan timbang yang beroperasi di berbagai daerah baru 11 lokasi. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mentargetkan sampai akhir tahun akan diaktifkan 92 jembatan timbang di seluruh Indonesia.
"Kepedulian para pelaku usaha angkutan barang ataupun pemilik barang terhadap kebijakan stop truk kelebihan muatan semakin meningkat, karena sebenarnya kebijakan itu berujung pada keselamatan," kata Budi kepada wartawan, Kamis (30/8/2018).
Baca Juga
Selain itu juga perlu ditekankan terkait kecepatan kendaraan yang tidak bisa maksimal karena muatan overload, dan juga kerusakan jalan yang ditimbulkan.
Kementerian PUPR merilis, setidaknya setiap tahun negara harus mengeluarkan Rp 43 triliun untuk perbaiki kerusakan jalan akibat pelanggaran muatan lebih.
"Kalau pelanggaran dimensi, sesuai dengan skema dan prosedur yang sudah kita berlakukan, kendaraan yang terbukti melanggar akan diberi tanda batas potong dengan cat semprot. Setelah diberi tanda, diharapkan dari pelaku usaha sendiri yang memotong, bukan dari kami," lanjutnya.
Sejak 1 Agustus 2018, Kementerian Perhubungan menindak pelanggaran overload 100 persen dengan menurunkan muatan. Untuk kendaraan pengangkut sembako diberikan toleransi kelebihan muatan hingga 50 persen.
"Untuk pengangkut sembako (beras, air mineral, minuman ringan, dsb) kalau pelanggaran overload tidak sampai 50 persen, masih kita toleransi. Tapi kalau lebih dari itu, saya tilang," kata Budi.
Sedangkan untuk kendaraan pengangkut pupuk, semen, besi, baja, diberikan batas toleransi 40 persen. Agar tidak mengganggu arus distribusi barang, kendaraan yang melakukan pelanggaran overload yang lebih dari 100 persen, komoditi apa pun, kelebihan muatannya dapat dipindahkan ke kendaraan pengangkut yang lain.
Budi mengungkapkan, Kemenhub menawarkan setidaknya terdapat dua solusi bagi pelaku usaha angkutan barang dan pemilik barang untuk mematuhi regulasi tersebut.
Pertama, dengan menambah jumlah kendaraan pengangkut. Kedua, dengan teknologi sarana kendaraan bermotor, melalui penambahan axle (sumbu roda yang fleksibel). Secara teknis, penambahan axle pada kendaraan pengangkut akan meningkatkan kapasitas daya angkut.
Kemudian terkait pungli, Budi menjelaskan, semenjak jembatan timbang ditangani pemerintah pusat, sistem telah benahi, mekanisme kerja juga diubah. "Jembatan Timbang kita kembalikan pada filosofis awalnya, sebagai tempat untuk pengawasan," ceritanya.
Saat ini telah diterapkan tilang elektronik (e-tilang), pelanggar langsung membayar ke bank, atau menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture).
Denda yang bayarkan adalah denda maksimal. Namun, jika setelah pengadilan vonis dari hakim di bawah denda maksimal, kelebihannya langsung ditransfer ke rekening yang bersangkutan.
Selain menerapkan e-tilang, jembatan timbang juga dipasangi cctv yang dapat dipantau dari pusat. Kementerian Perhubungan juga melibatkan pihak swasta dalam pengelolaan jembatan timbang.
* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini
Advertisement