Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif.
Latif dinyatakan terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar dari Direktur PT Menara Agung Perkasa Dony Witono terkait proyek pengerjaan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan super VIP Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai.
Advertisement
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah korupsi bersama-sama dan berlanjut. Oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 300 juta subsider 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani saat membacakan vonis Latif, Kamis (20/9/2018).
Dari vonis tersebut, majelis hakim mencantumkan hal hal yang memberatkan dan meringankan Abdul Latif. Perbuatan Latif melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dipertimbangkan sebagai pemberat vonis.
Sementara hal yang meringankan lantaran Abdul Latif bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 8 tahun penjara denda Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Hak Politik Dicabut
Meski hukuman majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, majelis hakim sepakat hak politik Latif dicabut selama tiga tahun setelah menjalani masa pidana pokok.
Atas perbuatannya, majelis hakim mengganjar Latif dengan Pasal 12 huruf b UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU No.20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement