Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan, penurunan peredaran rokok ilegal mencapai tiga persen pada 2019. Selama dua tahun terakhir peredaran jumlah rokok ilegal terus menurun.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi mengatakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengarahkan peredaran rokok ilegal terus menurun. Pada 2019 mencapai 3 persen.
"Target tahun depan diarahkan Menteri Keuangan harus sekitar 3 persen, syukur-syukur tahun berikutnya sudah 0," kata Heru, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Baca Juga
Advertisement
Heru pun mengimbau kepada produsen dan pengedar rokok ilegal untuk meninggalkan kegiatan usahanya. Lantaran, instansinya akan meningkatkan penindakan peredaran rokok ilegal untuk mencapai target penurunan tiga persen.
"Dirjen Bea Cukai dan pajak sudah turun, sekarang ini peringatan untuk pemain yang melakukan pelanggaran cukai rokokok, kami ingin menurunkan jadi 3 persen tahun depan," tutur Heru.
Heru menuturkan, penurunan peredaran rokok ilegal dalam dua tahun terakhir, yaitu 10,9 persen pada 2017 dan 2018 menjadi 7,04 persen merupakan hasil dari operasi pemberantasan yang dilakukan secara besar-besaran. Pada 2019, operasi pemberantasan akan lebih besar.
"Penurunan tahun lalu kami melakukan dua operasi besar. Yang kita gempur tidak mesti pabrik luar biasa besar, mereka sudah mulai pabrik kecil-kecil dilakukan di mana-mana," ujar dia.
Peredaran Rokok Ilegal Menurun pada 2018
Sebelumnya, peredaran rokok ilegal menurun pada 2018. Angka nilai pelanggarannya sebesar Rp 909,45 miliar-Rp 980 miliar pada saat ini.
Hal itu berdasarkan survei penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (P2EB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada (FEB UGM) pada 2018.
Peneliti P2EB FEB UGM, Arti Adji mengatakan, berdasarkan survei yang dilakukan di 426 kota kabupaten di Indonesia, terdapat penurunan presentase rokok ilegal pada 2018 yaitu menjadi 7,04 persen dibanding 2016 sebesar 12,14 persen.
"Dari 2010-2016 ini tren meningkat. 2014 7,04 persen, 2016 12,14 persen. Di 2018 itu angkanya menurun," kata Arti, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 20 September 2018.
Hasil perhitungan menunjukan persentase pelanggaran yang dilakukan industri rokok secara nasional adalah 7,04 persen artinya dari 100 bungkus rokok yang dijumpai di warung-warung 7,04 bukus rokok yang melangar.
Arti menuturkan, penurunan peredaran rokok ilegal merupakan dampak dari peningkatan tindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam menindak peredaran rokok ilegal.
"Dikontrol oleh Ditjen Bea dan Cukai. Mungkin 2018 7 persen trend penurunan tinggi Ditjen Bea Cukai lebih meningkat dalam melakukan tindakan," tutur dia.
Arti mengungkapkan, berdasarkan survei dengan berbagai pendekatan, pelanggaran rokok ilegal mencapai Rp 909 miliar-Rp 980 miliar. Hal tersebut berdasarkan perhitungan setiap batang dalam satu bungkus rokok yang melanggar. Dalam survei ini, terdapat 16 ribu lebih bungkus sampel rokok ilegal.
"Setiap bungkus rokok yang melanggar setiap Batang rokok kami hitung. Nilai pelangaran ini kami hitung setiap batang besar tarif cukai. Nilai rupiah pelanggaran kami hitung total pelanggaran di setiap desa, berdasarkan sampel warung," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement